Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa, mengutarakan jika kementerian yang dipimpinnya memang belum menerima permintaan resmi terkait dengan pencairan anggaran pengadaan proyek jet tempur KF-21 Boramae. Namun demikian menurutnya pengadaan tersebut seharusnya dapat berjalan.
Menurutnya pengadaan anggaran untuk proyek sudah cukup lama, sehingga dia menilai seharusnya tidak ada masalah. Menkeu mengungkapkan terkait dengan anggaran tinggal implementasinya saja. Namun karena implementasi terkait erat dengan pertahanan negara, dia tidak bersedia mengungkapkan; termasuk kebutuhan anggaran yang mencapai 8,1 miliar dolar Amerika Serikat/United States Dollar (USD).
Pernyataan yang dikemukakan Purbaya tentu menjadi berita baik/good news terkait dengan kerja sama pembangunan jet tempur Indonesia dengan Korea Selatan (Korsel). Boramae merupakan bukti keberhasilan dari sebuah perjalanan panjang selama 25 tahun. Presiden Korsel pada 2001, Kim Dae-jung, mengemukakan visinya mengenai pengembangan pesawat tempur produksi dalam negeri. Kerja keras para peneliti, insinyur hingga pemerintah, termasuk militer, berhasil merealisasikan proyek ambisius itu meski menghadapi berbagai tantangan.
BACA JUGA:
Namun Korsel tidak bekerja sendirian. Negeri Gingseng itu juga aktif mencari mitra, dan setelah bernegosiasi dengan beberapa kandidat yang dinilai layak dijadikan negara mitra, pilihan akhirnya jatuh kepada Indonesia. Sebagai negara mitra, Indonesia memperoleh tentu saja memperoleh kehormatan dari Korsel. Pada awalnya, proyek kolaborasi pembangunan jet tempur RI dan Republic of Korea (RoK) diberi nama Korea Fighter eXperiment/Indonesia Fighter eXperiment (KFX/IFX). Seiring berjalannya waktu yang ditandai dengan berbagai kemajuan proyek, nama pesawat purwarupa/prototipe jet tempur diberi nama KF-21.
Legal standing kolaborasi adalah Letter of Intent (LoI) yang disepakati pada 6 Maret 2009. Penandatanganan dilakukan di Jakarta dan disaksikan oleh presiden dari kedua negara. LoI kemudian ditindaklanjuti dengan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kementerian Pertahanan Korsel dan Indonesia pada 15 Juli 2010. Pihak Kemhan RI diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang pada waktu itu diamanatkan kepada saya. Salah satu kesepakatan penting yang masih saya ingat hingga hari ini adalah terkait dengan persenjataan yaitu KF-21 dilengkapi dengan Within Visual Range Missile and Beyond Visual Range Missile.
BACA JUGA:
Namun, beberapa waktu sebelum MoU disepakati, terlebih dahulu dilakukan survei mengenai teknologi yang dimiliki oleh kedua negara yang akan bermitra; apakah memungkinkan/visible untuk berkolaborasi. Survei dilakukan dalam rentang waktu kurang lebih 1,5 tahun. Terhitung sejak LoI disepakati pada 6 Maret 2009 hingga MoU disetujui pada 15 Juli 2010. Setelah MoU disetujui, Korsel dan Indonesia terikat dalam sebuah komitmen bersama. Artinya; Indonesia dan Korsel bersepakat memulai kolaborasi untuk menjalankan program KFX/IFX, yang produknya berupa pesawat tempur diberi nama KF-21 Boramae.
Tahap pertama kolaborasi dimulai pada fase technical development base. Perjanjian Proyek/Project Agreement ditandatangani pada 20 April 2011 dan berjalan sejak 2011 hingga 2014. Tahap kedua atau fase selanjutnya adalah Enginering Manufacturing Development Base. Kolaborasi tahap kedua disepakati pada 6 Oktober 2014. Selanjutnya Indonesia merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 17 Oktober 2014. Pada 2010 hingga 2013, saya diberi amanah untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan.
Komitmen kedua negara berjalan sesuai komitmen. Tak hanya di atas kertas, perkembangan kerja sama sangat menggembirakan. KF-21 Boramae pada tahap awal telah teruji mampu melakukan pergerakan pesawat/taxiing di landasan/runway Bandara Sancheon, Korsel. Uji taxiing dan uji statis merupakan dua tahapan yang harus dilalui sebelum uji terbang yang juga berhasil dengan baik sesuai target pada 22 Juli 2022.
BACA JUGA:
Sejak awal, Sang Elang memang didesain untuk menjawab kebutuhan dari dua negara yang telah sepakat untuk bekerja sama mengembangkan jet tempur. Borame merupakan pesawat tempur multi peran/multirole fighter aircraft yang memiliki kemampuan semi stealth, smart avionic dan dilengkapi dengan sensor feature peluru kendali serta highly maneuverable aircraft.
Jika RoK/Korsel melalui pemimpin nasionalnya menunjukkan kebanggaan terhadap keberhasilan program Boramae; maka tidak berlebihan jika Indonesia sebagai negara mitra juga melakukan hal sama. Seyogyanya kerja sama kedua negara tetap dilanjutkan dengan mengedepankan semangat kolaborasi yang saling menguntungkan.
Selama ini dalam persoalan pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista), termasuk pesawat tempur, Indonesia hanya sebagai negara konsumen. Artinya jika ada pesawat tempur yang ditawarkan oleh negara produsen seperti Amerika Serikat (AS), Prancis, Turki, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hingga Rusia, maka sebagai konsumen, Indonesia hanya dapat membelinya. Jadi jika harganya mengalami kenaikan, sebagai negara konsumen, Indonesia tentu tidak akan memiliki posisi tawar yang kuat ketika bernegosiasi dengan produsen.
BACA JUGA:
Tak hanya pada level pembelian, terkait dengan pemeliharaan/maintenance hingga pengadaan suku cadang atau onderdil/spare parts, Indonesia sebagai negara konsumen juga memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap produsen. Selain itu, jika ingin melakukan pembaharuan/upgrading, misalnya terhadap sistem persenjataan pesawat, konsumen juga akan sangat tergantung kepada produsen.
Semoga kabar baik dari Kemenkeu RI dapat segera direalisasikan. Jika Menkeu telah memberikan lampu hijau atau tanda persetujuan terkait dengan anggaran; maka tidak berlebihan jika harapan tentang kemandirian Alutsista Indonesia juga dapat segera terwujud. {}




