Komitmen tersebut ditegaskan Presiden Prabowo kepada Presiden Korsel, Lee Jae Myung, dalam pertemuan bilateral yang digelar di Hwabaek International Convention Center (HICO), Gyeongju, Sabtu, 1 November 2025.
Melalui siaran pers, Presiden RI, mengutarakan akan terus membahas tindak lanjut proyek. Tim negosiator dari Indonesia menurutnya terus melanjutkan negosiasi. Kesepakatan yang diambil dalam negosiasi menurutnya bergantung pada kondisi ekonomi, harga dan skema pembiayaan untuk pengembangan proyek.
Para menteri kabinetnya, kata Presiden, akan terus berdiskusi dengan tim dari Korsel, begitu juga tim teknis yang tentu akan melanjutkannya. Karena kualitasnya sensitif, maka pembahasan akan dilakukan secara terperinci dan tidak di hadapan media.
Baca Juga:
KF-21 Boramae
Pada awalnya, proyek kerja sama kedua negara diberi nama Korea Fighter eXperiment/Indonesia Fighter eXperiment (KFX/IFX). Proyek diinisiasi oleh Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, yang akrab disapa SBY. Seiring berjalannya waktu dan kemajuan/progres pengembangan, pemerintah Korsel memberi julukan pesawat “Boramae” yang berarti “Elang” dalam bahasa Indonesia.
Sebagai negara mitra, Indonesia menunjukkan komitmennya sejak awal dengan merumuskan Peraturan Presiden/Perpres Nomor:136 Tahun 2014 Tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X. Pada level eksekusi, Kemhan RI juga merilis Peraturan Menteri Pertahanan/Permenhan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X.
Korsel dan Indonesia sebagai mitra strategis telah menempuh jalan panjang yang penuh dengan lika-liku. Legal standing kolaborasi dua negara dimulai dengan Letter of Intent (LoI) yang disepakati pada 6 Maret 2009. Penandatanganan dilakukan di Jakarta dan disaksikan oleh presiden dari kedua negara.
Baca Juga:
LoI kemudian ditindaklanjuti dengan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kementerian Pertahanan Korsel dan Indonesia pada 15 Juli 2010. Pada 2010, saya sedang menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan RI menandatangani MoU. Salah satu isi MoU yang masih saya ingat dengan jelas adalah terkait dengan persenjataan KF-21 yang dilengkapi dengan rudal dari udara ke udara/air to air missile within visual range and beyond visual range.
Sebelum MoU disepakati, telah dilakukan survei mengenai teknologi yang dimiliki oleh kedua negara, apakah memungkinkan (visible) untuk melakukan kerja sama. Survei dilakukan dalam rentang waktu kurang lebih 1,5 tahun. Terhitung sejak LoI disepakati pada 6 Maret 2009 hingga MoU disetujui pada 15 Juli 2010.
Tahap pertama kolaborasi kedua negara dilakukan pada fase technical development base. Perjanjian Proyek/Project Agreement ditandatangani pada 20 April 2011 dan berjalan sejak 2011 hingga 2014. Tahap kedua atau fase selanjutnya adalah enginering manufacturing development base. Kolaborasi tahap kedua disepakati pada 6 Oktober 2014. Selanjutnya Indonesia merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 17 Oktober 2014. Pada 2010 hingga 2013, saya diberi amanah untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan.
Baca Juga:
Era Presiden Ketujuh
Komitmen kedua negara terbukti tidak sia-sia. Tak hanya perjanjian yang kuat dan mengikat di atas kertas, perkembangan kerja sama juga menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan. KF-21 Boramae pada tahap awal telah teruji mampu melakukan pergerakan pesawat (taxiing) di landasan (runway) Bandara Sancheon, Korsel. Uji taxiing dan uji statis merupakan dua tahapan yang harus dilalui sebelum uji terbang yang juga berhasil dengan baik sesuai target pada 22 Juli 2022; pada era pemerintahan Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi. Sejak awal, Sang Elang memang didesain untuk menjawab kebutuhan dari dua negara yang telah sepakat untuk bekerja sama mengembangkan pesawat tempur.
Borame merupakan pesawat tempur multi peran/multirole fighter aircraft yang dilengkapi dengan weapon vision range missile dan beyond visual range. Selain itu, pesawat juga memiliki kemampuan semi stealth, smart avionic dan dilengkapi dengan sensor feature peluru kendali serta highly maneuverable aircraft. Jadi seperti itulah spesifikasi pesawat tempur yang akan diproduksi oleh kedua negara.
Pertanyaan selanjutnya adalah seperti apa manfaat yang akan diperoleh oleh Indonesia dalam kerja sama bilateral? Pertama, ada transfer pengetahuan sehingga Indonesia kelak menguasai high modern technology. Kedua, cost saving maintenance. Terakhir atau ketiga adalah pemutakhiran/upgrading pesawat.
Selama ini dalam persoalan pengadaan Alutsista seperti pesawat tempur, Indonesia hanya sebagai negara konsumen. Artinya jika ada pesawat tempur yang ditawarkan oleh negara produsen seperti Amerika Serikat (AS), Prancis, Swedia hingga Rusia, maka sebagai konsumen, Indonesia hanya dapat membelinya. Jadi jika harganya mengalami kenaikan, sebagai konsumen tentu tidak akan memiliki posisi tawar yang kuat ketika bernegosiasi dengan produsen.
Baca juga:
Tak hanya pada tahap pembelian, terkait dengan pemeliharaan/maintenance hingga pengadaan suku cadang atau onderdil/spare parts, Indonesia sebagai negara konsumen juga memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap produsen. Selain itu, jika ingin melakukan pembaharuan/upgrading, misalnya terhadap sistem persenjataan pesawat, konsumen juga akan sangat tergantung kepada produsen.
Dari KF-21 Boramae yang dalam waktu dekat akan segera memasuki fase produksi di Korsel, ada satu pelajaran berharga bagi Indonesia yang menjadi negara mitra. Satu kata kunci yang merangkai pelajaran berharga bagi Indonesia adalah konsistensi. Presiden Keenam, SBY; Presiden Ketujuh, Jokowi hingga Presiden Kedelapan, Prabowo Subianto; tetap konsisten dalam memainkan peran strategisnya masing-masing dalam kerja sama dengan Korsel untuk pembangunan kekuatan udara Indonesia.{}




