Penerbang tempur TNI-AU di kokpit KF-21 Boramae. Sumber: Instagram TNI-AU.
KF-21 Boramae, Fakta Keberhasilan Kerja Sama Pertahanan Udara Indonesia-Korea Selatan

Date

Kolonel Penerbang (Pnb) Mohammad Sugiyanto duduk di kursi depan/front seat KF-21, Selasa, 30 September 2025. Penerbang tempur/fighter pilot Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI-AU) dengan kode panggil/callsign “Mammoth” itu didampingi pilot uji Korea Aerospace Industries (KAI), Koh Hwi Seok, yang duduk di kursi belakang/back seat.

Jet tempur hasil kerja sama Republik Indonesia (RI) dengan Republic of Korea (RoK) akan menguji performa beserta aspek stabilitas dan kendali pada ketinggian 10.000 hingga 20.000 kaki di Bandara Sancheon, Korea Selatan/Korsel. Setelah menjalani uji terbang/test flight selama satu jam, jet tempur generasi 4,5 yang dijuluki “Boramae”; dalam bahasa Indonesia berarti “elang” tersebut terbukti mampu berfungsi dan menjalankan misi dengan baik.

Kepala Dinas Penerangan TNI-AU, Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana, mengharapkan keberhasilan uji terbang dapat ditindaklanjuti dengan transfer teknologi dari Korsel ke Indonesia. Transfer teknologi juga diharapkan dapat terus terjalin untuk memperkuat kekuatan pertahanan udara Indonesia. Selain itu, keberhasilan uji terbang tentu dapat memperkuat hubungan bilateral kedua negara. 

Baca Juga:

Posisi “Mammoth” di front seat menunjukkan keberhasilan peningkatan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) TNI-AU dan juga menjadi simbol dari kerja sama strategis kedua negara yang telah bermitra hampir dua dekade. Test flight juga membuktikan jika konsistensi dalam berkolaborasi akan mampu memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika global maupun regional serta mendorong terealisasinya independensi industri pertahanan nasional.

Kemitraan Dua Negara

Pada awalnya, proyek kolaborasi pembangunan jet tempur RI dan RoK diberi nama Korea Fighter eXperiment/Indonesia Fighter eXperiment (KFX/IFX). Seiring berjalannya waktu yang ditandai dengan berbagai kemajuan proyek, nama pesawat purwarupa/prototipe jet tempur diberi nama KF-21.

Legal standing kolaborasi adalah Letter of Intent (LoI) yang disepakati pada 6 Maret 2009. Penandatanganan dilakukan di Jakarta dan disaksikan oleh presiden dari kedua negara. LoI kemudian ditindaklanjuti dengan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kementerian Pertahanan Korsel dan Indonesia pada 15 Juli 2010. Pihak Kemhan RI diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang pada waktu itu dijabat oleh saya. Salah satu kesepakatan penting yang masih saya ingat hingga hari ini adalah terkait dengan persenjataan yaitu KF-21 dilengkapi dengan rudal dari udara ke udara/air to air missile within visual range and beyond visual range.

Baca juga:

Namun, sebelum MoU disepakati, terlebih dahulu dilakukan survei mengenai teknologi yang dimiliki oleh kedua negara, apakah memungkinkan (visible) untuk berkolaborasi. Survei dilakukan dalam rentang waktu kurang lebih 1,5 tahun. Terhitung sejak LoI disepakati pada 6 Maret 2009 hingga MoU disetujui pada 15 Juli 2010.

Setelah MoU disetujui, Korsel dan Indonesia terikat dalam sebuah komitmen bersama. Artinya kedua negara memulai kolaborasi untuk menjalankan program KFX)/IFX, yang produknya berupa pesawat tempur diberi nama KF-21 Boramae.

Tahap pertama kolaborasi dimulai pada fase technical development base. Perjanjian Proyek/Project Agreement ditandatangani pada 20 April 2011 dan berjalan sejak 2011 hingga 2014. Tahap kedua atau fase selanjutnya adalah enginering manufacturing development base. Kolaborasi tahap kedua disepakati pada 6 Oktober 2014. Selanjutnya Indonesia merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 17 Oktober 2014. Pada 2010 hingga 2013, saya diberi amanah untuk menjalankan tugas sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemhan.

Baca Juga:

Komitmen kedua negara berjalan sesuai kesepakatan. Tak hanya di atas kertas, perkembangan kerja sama sangat menggembirakan. KF-21 Boramae pada tahap awal telah teruji mampu melakukan pergerakan pesawat (taxiing) di landasan (runway) Bandara Sancheon, Korsel. Uji taxiing dan uji statis merupakan dua tahapan yang harus dilalui sebelum uji terbang yang juga berhasil dengan baik sesuai target pada 22 Juli 2022.

Sejak awal, Sang Elang memang didesain untuk menjawab kebutuhan dari dua negara yang telah sepakat untuk bekerja sama mengembangkan jet tempur tempur. Berdasarkan kemampuan teknologi, KF-21 dapat dikategorikan sebagai pesawat tempur generasi 4,5.

Borame merupakan pesawat tempur multi peran/multirole fighter aircraft yang dilengkapi dengan weapon vision range missile dan beyond visual range. Selain itu, pesawat juga memiliki kemampuan semi stealth, smart avionic dan dilengkapi dengan sensor feature peluru kendali serta highly maneuverable aircraft.

Baca Juga:

Sebagai negara mitra, Indonesia memperoleh tiga manfaat strategis. Pertama, ada transfer pengetahuan sehingga Indonesia kelak menguasai high modern technology. Kedua, cost saving maintenance. Terakhir atau ketiga adalah pemutakhiran/upgrading pesawat.

Selama ini dalam persoalan pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista), termasuk pesawat tempur, Indonesia hanya sebagai negara konsumen. Artinya jika ada pesawat tempur yang ditawarkan oleh negara produsen seperti Amerika Serikat (AS), Prancis, Turki, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hingga Rusia, maka sebagai konsumen, Indonesia hanya dapat membelinya. Jadi jika harganya mengalami kenaikan, sebagai konsumen tentu tidak akan memiliki posisi tawar yang kuat ketika bernegosiasi dengan produsen.

Tak hanya pada level pembelian, terkait dengan pemeliharaan/maintenance hingga pengadaan suku cadang atau onderdil/spare parts, Indonesia sebagai negara konsumen juga memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap produsen. Selain itu, jika ingin melakukan pembaharuan/upgrading, misalnya terhadap sistem persenjataan pesawat, konsumen juga akan sangat tergantung kepada produsen.

Baca Juga:

Tetapi jika Indonesia bisa menguasai teknologi untuk memproduksi pesawat tempur untuk menjaga kedaulatan di udara maka negara dapat melakukan penghematan anggaran/cost saving). Baik dari sisi maintenance maupun upgrading. Selain itu, yang terakhir sekaligus terpenting. lapangan pekerjaan di dalam negeri juga akan bertambah, bahkan terbuka lebar jika Indonesia mampu memproduksi, melakukan maintenance sekaligus upgrading. Dampaknya tentu saja industri dirgantara nasional akan berkembang sehingga perekonomian Indonesia secara otomatis juga akan ikut bertumbuh.

Bukankah pertumbuhan ekonomi yang berbasis kepada teknologi tinggi adalah karakteristik sebuah negara maju?{}

Share this

Baca
Artikel Lainnya