Jet tempur KF-21 Boramae. Sumber: Korea Aerospace Industries.
Skema Baru Kolaborasi Pengembangan Jet Tempur Generasi 4,5 Indonesia-Korsel

Date

Pemerintah perlu memastikan bahwa skema pembelian langsung tidak sekadar berorientasi pada akuisisi Alutsista, tetapi juga tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan industri nasional.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) mengungkapkan jika Indonesia tidak akan terlibat dalam produksi bersama pesawat tempur KF-21 Boramae dengan Korea Selatan/Korsel. Namun,  Indonesia akan memperoleh pesawat tempur tersebut melalui skema pembelian langsung dari pemerintah Korsel. Skema tersebut diungkapkan Kepala Badan Logistik Pertahanan (Kabaloghan) Kemhan, Marsekal Madya Tentara Nasional Indonesia (Marsdya TNI) Yusuf Jauhari di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juni 2026.

Keputusan final Pemerintah RI untuk tidak lagi terlibat dalam proses kolaborasi dengan Korsel adalah perubahan yang cukup signifikan dalam arah kebijakan modernisasi kekuatan udara Indonesia. Keputusan untuk melakukan pembelian langsung dari Korsel yang dijuluki negeri ginseng menandai berakhirnya skema kerja sama kedua negara yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Kolaborasi kedua negara dimulai sejak 2009 ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono.

Berbagai pertanyaan dari beragam sisi mengemuka terkait dengan berakhirnya kolaborasi yang kini telah mencapai fase akhir. Di satu sisi, muncul pertanyaan apakah berakhirnya kerja sama  merupakan suatu kemunduran bagi industri pertahanan nasional Indonesia? Namun sebuah pertanyaan juga mengemuka dari sisi lain; yaitu mundurnya Indonesia adalah sebuah strategi baru yang justru lebih menguntungkan bagi kepentingan nasional?

BACA JUGA:

KF-21 Boramae

Sejak awal, proyek KF-21 atau sebelumnya dikenal sebagai Korea Fighter eXperiment/Indonesia Fighter eXperiment (KFX/IFX) dirancang sebagai program pengembangan pesawat tempur generasi 4,5 yang melibatkan Korsel sebagai negara produsen dan Indonesia sebagai negara pengembang. Indonesia diproyeksikan akan memperoleh berbagai manfaat strategis sebagai negara mitra; antara lain transfer teknologi, peningkatan kemampuan industri dirgantara, keterlibatan insinyur dalam proses produksi, hingga peluang menjadi produsen komponen pesawat tertentu.

Namun dalam praktiknya, perjalanan proyek kolaborasi tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana yang telah disepakati. Berbagai kendala muncul; mulai dari perubahan kebutuhan operasional, dinamika politik, hingga yang terkait erat dengan permasalahan pendanaan yang menyebabkan kontribusi Indonesia beberapa kali mengalami keterlambatan. Di sisi lain, Korsel terus melanjutkan pengembangan pesawat tersebut hingga berhasil memasuki tahap uji terbang dan produksi awal.

Pada saat ini, seiring dengan keputusan Indonesia untuk membeli langsung Borame dari Korsel, fokus kerja sama sepertinya bergeser dari model pembangunan bersama/co-development menuju skema pengadaan  pemerintah RI dengan pemerintah Korsel/government-to-government procurement. Pergeseran ini sesungguhnya tidak harus dimaknai sebagai berakhirnya hubungan strategis Indonesia-Korsel di bidang pertahanan, melainkan sebagai penyesuaian terhadap realitas kemampuan nasional dan kebutuhan operasional TNI Angkatan Udara.

BACA JUGA:

Dari perspektif kesiapan tempur, langkah pembelian langsung memiliki sejumlah keuntungan. Indonesia dapat memperoleh pesawat dalam waktu yang lebih cepat tanpa harus menanggung risiko teknis maupun biaya tambahan yang biasanya melekat pada proyek pengembangan bersama. Pada intinya, alat utama sistem senjata (Alutsista), TNI-AU membutuhkan regenerasi armada pesawat tempur untuk menggantikan sejumlah platform yang memasuki usia tua, sehingga percepatan pengadaan menjadi faktor penting.

Selain itu, pembelian langsung juga membuka memungkinkan yang lebih besar bagi pemerintah agar dapat lebih fokus pada kesiapan operasional, pelatihan pilot, pembangunan fasilitas pemeliharaan, pengadaan suku cadang, serta integrasi sistem persenjataan. Seluruh aspek tersebut justru akan menentukan efektivitas pesawat dalam menjaga wilayah udara Indonesia.

Namun, ada konsekuensi strategis yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Hilangnya porsi produksi bersama berarti berkurangnya peluang industri pertahanan nasional untuk memperoleh pengalaman dalam pengembangan pesawat tempur modern. Transfer teknologi yang sebelumnya menjadi salah satu tujuan utama kerja sama tentu akan mengalami perubahan bentuk dan ruang lingkup.

BACA JUGA:

Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan bahwa skema pembelian langsung tidak sekadar berorientasi pada akuisisi Alutsista, tetapi juga tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan industri nasional. Negosiasi dengan Korsel sebaiknya meliputi paket kerja sama industri yang semakin terbuka lebar, seperti peningkatan kemampuan maintenance, repair and overhaul (MRO), pelatihan insinyur Indonesia, lisensi produksi komponen tertentu, integrasi sistem avionik, hingga pengembangan perangkat lunak dan sistem misi.

PT Dirgantara Indonesia beserta ekosistem industri pertahanan nasional perlu tetap memperoleh ruang dalam rantai pasok program KF-21, meskipun tidak lagi berstatus sebagai mitra pengembang utama. Dengan demikian, pengalaman teknis yang telah dibangun selama bertahun-tahun tidak hilang begitu saja.

Lebih jauh lagi, perubahan skema ini seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengevaluasi strategi pembangunan industri dirgantara nasional. Penguasaan teknologi pesawat tempur tidak dapat hanya bergantung pada satu program internasional. Indonesia perlu menyusun peta jalan yang lebih komprehensif dalam membangun kapasitas nasional, mulai dari penguasaan material maju, avionik, sistem radar, kecerdasan buatan, teknologi mesin, hingga kemampuan integrasi sistem persenjataan.

BACA JUGA:

Dalam konteks geopolitik kawasan Indo-Pasifik yang semakin dinamis, kebutuhan Indonesia terhadap pesawat tempur modern memang tidak dapat ditunda. Kehadiran KF-21 akan memperkuat postur pertahanan udara sekaligus melengkapi armada Rafale, dan F-16 yang telah dioperasikan TNI AU. Kombinasi berbagai platform tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pengendalian wilayah udara nasional sekaligus memberikan efek tangkal (deterrence) yang lebih kuat.

Namun, modernisasi alutsista seharusnya tidak berhenti pada pengadaan platform semata. Tetapi lebih ditekankan kepada bagaimana Indonesia mampu membangun kemandirian industri pertahanan secara bertahap. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa pembelian pesawat tempur sebaiknya selalu diikuti dengan investasi pada sumber daya manusia, riset, inovasi, dan kemampuan manufaktur dalam negeri.

Karena itu, perubahan dari skema produksi bersama menjadi pembelian langsung hendaknya dipandang sebagai transformasi model kerja sama, bukan akhir dari kemitraan strategis Indonesia-Korsel. Masih tersedia banyak ruang kolaborasi yang dapat memberikan keuntungan bagi kedua negara apabila dirancang dengan visi jangka panjang.

BACA JUGA:

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan semata-mata jumlah pesawat yang berhasil diakuisisi, melainkan sejauh mana kerja sama tersebut mampu meningkatkan kesiapan tempur TNI-AU sekaligus memperkuat fondasi industri pertahanan nasional. Jika kedua tujuan tersebut dapat dicapai secara seimbang, maka perubahan skema KF-21 justru dapat menjadi titik awal bagi model kolaborasi pertahanan yang lebih adaptif, realistis, dan berorientasi pada kepentingan strategis Indonesia.{}

Share this

Baca
Artikel Lainnya