Pesawat tempur F-35 Royal Australian Air Force (RAAF) di ajang Bali Air Show 2024. Foto::Yudho Raharjo.
Era Baru Kerja Sama Keamanan Indonesia-Australia (Catatan Seorang Alumni Centre of Defence Strategic Studies)

Date

Seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak. Hal itu yang pertama kali terlintas di pikiran ketika membaca berita tentang perjanjian baru terkait keamanan Indonesia dengan Australia.

Pada awal tahun depan atau 2026, Presiden Republik Indonesia (RI) Kedelapan, Prabowo Subianto, dan Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese akan mengumumkan kesepakatan perjanjian baru terkait dengan keamanan kedua negara. Pengumuman tersebut akan dilakukan di Indonesia.

Dikutip dari berbagai sumber, PM Australia pada saat menggelar konferensi pers usai pertemuan bilateral dengan Presiden RI di kapal HMAS Canberra di Sidney, Australia, pada Rabu, 12 November 2025, mengemukakan jika Pemerintah RI dan Australia baru saja menyelesaikan negosiasi substansial tentang keamanan bersama kedua negara. 


Baca juga:

PM Albanese mengemukakan jika perjanjian yang disepakati kedua negara sebagian besar berdasarkan pada perjanjian keamanan strategis yang telah ditandatangani oleh Pemerintahan Presiden RI Kedua, Soeharto, tiga dekade lalu; yaitu Perjanjian Lombok 1996. Perjanjian tersebut antara lain menegaskan kembali kedaulatan dan keutuhan/integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Albanese juga mengutarakan jika perjanjian juga disepakati berdasarkan kerja sama pertahanan yang telah ditandatangani pada 2025. Perjanjian, menurutnya juga merupakan pengakuan dari kedua negara jika cara terbaik untuk mengamankan stabilitas dan perdamaian adalah dengan bertindak bersama. PM Australia juga mengemukakan jika yang terpenting adalah perjanjian akan menjadi penanda era baru hubungan bilateral kedua negara.

Setelah kedua pemimpin bertemu, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan konsultasi di level pemimpin dan menteri secara berkala terkait dengan masalah keamanan. Konsultasi dilakukan untuk mengidentifikasi dan menggelar kegiatan keamanan yang saling menguntungkan kedua negara maupun jika keamanan salah satu atau kedua negara terancam.

Baca juga:

PM Australia yang dijadwalkan akan berkunjung ke Indonesia pada Januari 2026 untuk menandatangani perjanjian setelah melalui proses domestik di masing-masing negara mengatakan jika kesepakatan kedua negara merupakan tindak lanjut dari kerja sama keamanan dan pertahanan yang telah disepakati sebelumnya. Kesepakatan kedua negara sahabat yang berdekatan secara geografis tersebut akan menjadi hal yang luar biasa; baik bagi kawasan hingga rakyat Australia maupun Indonesia.

Strategi Kolaborasi

Perjanjian apapun yang disepakati dengan negara lain, termasuk negara besar di kawasan seperti Australia; selalu menempatkan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dalam posisi strategis. Oleh karena itu kepentingan nasional Indonesia harus selalu menjadi prioritas dalam relasi bilateral dengan negara manapun, termasuk Australia. Jadi geopolitik kawasan hingga kalkulasi strategis, baik dalam kerangka jangka pendek, menengah hingga panjang harus dipertimbangkan dengan teliti dan penuh kehati-hatian.

Relasi bilateral Indonesia dengan Australia dengan berbagai dinamika yang menyertainya seyogyanya ditempatkan dalam posisi tanpa kecurigaan yang berlebihan di satu sisi; namun di sisi lain, juga perlu dicermati secara kritis dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: 

  • 1. Reorientasi sistematis lanskap keamanan maritim di kawasan Indo Pasifik; rivalitas kekuatan dua negara besar di dunia yaitu Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Amerika Serikat (AS) di kawasan, memaksa negara-negara di Indo-Pasifik seperti Indonesia dan Australia untuk mendesain ulang arsitektur pertahanan dan keamanan di masing-masing negara.

    Australia bahkan tengah menjalankan agenda modernisasi pertahanannya melalui pakta kerja sama yang dikenal dengan AUKUS {Australia, United Kingdom, United States}. Pakta kerja sama pertahanan ketiga negara itu terbukti mampu meningkatkan kemampuan maritim serta udara Australia yang dikenal dengan Benua Kangguru secara signifikan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: dimana posisi dan keuntungan yang akan diperoleh Indonesia?

Baca juga:

  • 2. Perlu dipertanyakan secara kritis apakah perjanjian bilateral yang baru antara kedua negara akan memperluas ruang lingkup kerja sama ke depan; atau hanya sebatas pada pertukaran informasi intelijen, hingga patroli maritim atau mengarah ke latihan militer bersama?

    Jika menjadikan Perjanjian Lombok 1996 sebagai acuan atau tolak ukur, dasar kerja sama akan mengedepankan penghormatan kedaulatan berdasarkan prinsip non intervensi. Tetapi setelah berjalan hampir selama tiga dasawarsa, yang disertai dinamika politik dan lingkungan strategis; maka pertanyaan yang mengemuka apakah Negeri Kangguru masih melihat Indonesia sebagai mitra strategis yang sejajar atau hanya sebagai zona penyangga/buffer zone terhadap dinamika yang mengarah pada instabilitas bahkan konflik di kawasan utara Australia?
  • 3. Pernyataan kedua pemimpin negara yaitu Presiden RI dan PM Australia jika akan bertindak bersama menjaga stabilitas kawasan memang patut diapresiasi. Namun pernyataan tersebut memiliki konsekuensi strategis, terutama yang terkait erat dengan kerangka ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP).

    Sebagai negara terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota Association of Southeast Asian Nation (ASEAN), Indonesia tidak boleh menempatkan diri lebih dekat kepada orbit kepentingan keamanan Australia dan sekutunya. 

Beranjak dari ketiga pertimbangan yang telah dikemukakan, bukankah sebaiknya kerja sama menyambut era baru hubungan bilateral kedua negara dikaji dengan lebih mendalam? Partisipasi aktif dari seluruh elemen di kedua negara, mulai dari akademisi, intelektual hingga lembaga kajian sangat diharapkan kontribusi pemikiran hingga ide-ide segarnya.{}

Share this

Baca
Artikel Lainnya