Penerbang tempur/Fighter pilot TNI-AU. Sumber: Instagram TNI-AU.
Pengembangan Kekuatan Udara Indonesia

Date

Desas desus berembus tanpa jelas ujung-pangkalnya; Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI-AU) menyetujui pembelian 42 pesawat tempur/fighter aircraft dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU),Marsekal TNI M. Tonny Harjono, menanggapi desas desus/rumor tersebut dengan menegaskan TNI-AU hanya menunggu kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pertahanan/Kemhan yang terkait dengan pengadaan alat utama sistem senjata (Alutsista).

Di  Markas Besar (Mabes) TNI-AU, Selasa, 27 Mei 2025, KSAU mengemukakan terkait pertahanan, TNI-AU berperan sebagai pembina kekuatan. Sedangkan Panglima TNI dan Mabes TNI adalah pengguna kekuatan. Sementara pengembangan kekuatan, termasuk dalam menentukan jenis dan asal Alutsista merupakan otoritas Kemenhan.

Baca juga:

Sebagai pembina kekuatan, TNI-AU menunggu arahan dari Kemenhan mengenai pesawat dari mana dan jenis apa saja. Baik dari RRT/China maupun Amerika Serikat (AS), TNI-AU siap menerima. Semua pengadaan Alutsista melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Penentu Alutsista (Wantuwada).

Jadi untuk penentuan Alutsista yang akan diakuisisi tidak dibicarakan dalam waktu singkat, namun melalui rapat dan berbagai pertimbangan. Sebagai negara non blok, Indonesia menurut KSAU tidak berpihak ke salah satu blok. Sehingga dapat bersahabat dengan baik dengan negara dari blok mana saja. 

Bagi seorang purnawirawan seperti saya, pernyataan KSAU telah membuka lebar ruang yang selama ini tertutup rapat. Publik jadi lebih mengetahui secara terang benderang bagaimana proses pengadaan Alutsista; tidak hanya bagi TNI-AU tapi seluruh angkatan, termasuk TNI-Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Darat (AD). Selain itu, pernyataan/statement tersebut juga membuka ruang perdebatan publik yang sangat berguna sebagai bagi para pengambil keputusan/decision maker untuk melakukan kajian ulang secara kritis; tentang bagaimana idealnya strategi pengembangan kekuatan udara Indonesia seharusnya diorientasikan.   

Baca juga:

Sebagai negara terbesar di kawasan Asia Tenggara yang terletak di kawasan Indo-Pasifik, para decision maker di Kemenhan tentu memahami dengan baik dinamika yang berkembang di kawasan. Tidak perlu dijelaskan dengan panjang lebar jika pada saat ini Laut China Selatan, Selat Malaka hingga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI); mulai dari ALKI I, II hingga III merupakan jalur-jalur strategis yang krusial; baik bagi lalu-lintas perdagangan maupun mobilitas militer.

Beranjak dari kondisi objektif dan letak strategis wilayah kedaulatan yang telah dikemukakan, menjadi sebuah keniscayaan jika kekuatan udara Indonesia tidak hanya sekadar menjadi kekuatan pertahanan. Kekuatan udara/air power Indonesia di satu sisi juga idealnya dapat dijadikan alat diplomasi kekuatan/power projection dalam penegakan kedaulatan negara di udara. 

Namun sangat disayangkan hingga artikel ini ditulis, situasi subjektif terkait dengan postur TNI-AU masih menghadapi berbagai kendala; mulai dari kuantitas pesawat tempur yang masih terbatas, tingkat kesiapsiagaan/combat readiness yang rendah, sistem radar hingga sistem komando maupun kontrol/command and control yang belum secara total terintegrasi.

Baca juga:

Permasalahan berikutnya adalah ketergantungan yang sangat tinggi terhadap negara-negara produsen pesawat tempur, mulai dari proses produksi hingga suku cadang dan pemeliharaannya. Padahal, sebagai sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki letak strategis, kekuatan udara yang dapat diandalkan dan selalu siap siaga adalah sebuah keharusan bagi Indonesia, bukan hanya sekadar pilihan.  

Statement KSAU yang menegaskan jika TNI-AU siap menerima Alutsista berupa pesawat tempur dari manapun, baik dari RRT maupun AS memang mencerminkan kebijakan politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Tetapi tidak ubahnya seperti dua sisi dari sekeping mata uang, pernyataan tersebut secara tersirat atau implisit, terungkap realitas tentang pengadaan Alutsista; mulai dari pesawat tempur, angkut, latih hingga radar dan sensor yang belum sepenuhnya beranjak dari doktrin militer maupun kondisi objektif hingga kebutuhan taktis maupun strategis. Sebagai personel TNI-AU yang berdinas selama 37 tahun, pengalaman memberi pelajaran yang sangat berharga kepada saya jika proses pengadaan sangat tergantung kepada keputusan politik dan peluang-peluang diplomatik.

Pendekatan “asal bisa beli dan siap menerima” dapat berisiko membentuk kekuatan udara yang heterogen, sulit dirawat, dan tidak interoperabel. Contohnya strategi pertahanan Indonesia yaitu “Perisai Trisula Nusantara” hanya akan efektif dan dapat diterapkan apabila TNI-AU dapat bersinergi dengan kedua matra lainnya yaitu TNI-AL dan TNI-AD.

Baca juga:

Interoperabilitas maupun sinergi antar matra dapat diterapkan di medan operasi apabila  ketiga angkatan memiliki kemampuan saling berinteraksi dan bertukar informasi secara reguler tanpa kendala yang berarti. Pada intinya sistem pertahanan negara yang interoperable memungkinkan ketiga angkatan dapat berkomunikasi sekaligus berkoordinasi satu sama lain sebagai suatu kesatuan. Kualitas dan kuantitas Alutsista serta sumber daya manusia (SDM) dari ketiga matra adalah prasyarat utama interoperabilitas TNI.

Oleh sebab itu, sebagai pengguna kekuatan pertahanan udara, laut, maupun darat, menjadi tugas Kemhan untuk menyusun rencana jangka pendek, menengah maupun panjang secara mendetail dan penuh kehati-hatian. Mengapa demikian? Karena pengembangan kekuatan TNI AU maupun matra laut dan darat yang kurang tepat sangat berpotensi mengganggu kesiapan tempur dan memperbesar beban logistik serta biaya operasi yang akan memberatkan anggaran negara. Terakhir namun tidak kalah penting/last but not least, untuk menjaga kesiapan tempur TNI, perlu didukung kemampuan industri pertahanan, karena keberlangsungan operasional tidak mungkin dapat diwujudkan tanpa dukungan industri pertahanan yang kuat.{}

Share this

Baca
Artikel Lainnya