Pada Rapat Kerja (Raker) Perdana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI), Menteri Pertahanan (Menhan) Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Letjen TNI) Purnawirawan (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, mengemukakan secara komprehensif tentang konsep strategi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Dalam rapat yang digelar pada Senin, 25 November 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Menhan mengatakan strategi kementerian yang dipimpinnya akan melanjutkan dan mengembangkan kekuatan pertahanan negara yang telah dirintis lima tahun sebelumnya oleh Menhan Prabowo Subianto.
Kembali ke amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia dan seluruh tumpah darahnya. Menhan mengingatkan hal itu merupakan dasar/fundamen yang dipegang sebagai tujuan nasional. Tujuan nasional itu diimplementasikan ke dalam suatu sistem pertahanan yang disebut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan amanat dari pasal 30 UUD 1945.
Pada Raker yang secara tersurat mengagendakan program 100 hari Kemhan, Menteri Sjafrie menjelaskan jika Sishankamrata merupakan Total Defence dari kekuatan seluruh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sishankamrata adalah sistem untuk menjaga kedaulatan NKRI dan juga sekaligus melindungi keselamatan bangsa.
Menhan menegaskan di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I yang antara lain membidangi Pertahanan, Politik Luar Negeri dan Intelijen Sishankamrata adalah suatu misi kedaulatan yang bukan hanya tanggung jawab Kementerian Pertahanan dan TNI, namun juga merupakan tanggung jawab seluruh bangsa dan negara dalam menjaga kedaulatan.
Total Defence
Tak hanya Indonesia, banyak sekali negara-negara di dunia yang menerapkan total defence dalam sistem pertahanannya. Mulai dari negara tetangga di kawasan Asia Tenggara yaitu Singapura, hingga negara-negara maju di Benua Eropa seperti Denmark, Swedia, Norwegia hingga Finlandia.
Di Indonesia, Total Defence yang dikenal dengan Sishankamrata merupakan sebuah konsep pertahanan yang diatur dalam pasal 30 UUD 1945 yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 dalam UUD 1945 diperkuat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
Konsepsi tersebut menempatkan pertahanan negara sebagai tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia yang bersifat menyeluruh, melibatkan seluruh potensi nasional, dan diselenggarakan dengan pendekatan pertahanan total. Pada awalnya, Sishankamrata adalah sistem pertahanan yang berakar kuat pada pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan, partisipasi rakyat memainkan peran kunci.
Tiga karakteristik utama Sishankamrata adalah pertama, seluruh sumber daya pertahanan berasal dari dan oleh rakyat. Jadi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berperan aktif dalam upaya pertahanan sesuai dengan kapasitas individu masing-masing.
Kedua, melibatkan seluruh sumber daya nasional; mulai dari manusia, alam, hingga sarana prasarana, untuk mendukung pertahanan, mulai dari sektor sipil, militer, ekonomi, politik, sosial, hingga budaya. Terakhir atau ketiga adalah kewilayahan dimana strategi pertahanan disusun dan dirumuskan berdasarkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Tentu saja masing-masing pulau atau wilayah memiliki karakteristiknya masing-masing yang berbeda satu sama lain. Oleh sebab itu dibutuhkan pendekatan yang terdesentralisasi untuk menjaga kedaulatan wilayah di ujung barat Indonesia yang terletak di Pulau Sabang, Aceh hingga Merauke di ujung timur.
TNI menjadi garda terdepan sekaligus komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman militer. Dalam operasi militer skala regional maupun nasional, TNI memegang otoritas penuh. Selanjutnya setelah TNI, Komponen Cadangan menjadi elemen kedua dalam struktur Sishankamrata. Komcad adalah WNI yang telah memperoleh pelatihan khusus untuk memperkuat TNI dalam situasi darurat militer. Meskipun tidak aktif secara intensif, Komcad siap dimobilisasi pada saat dibutuhkan.
Elemen ketiga dalam struktur adalah komponen pendukung mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Organisasi Masyarakat (Ormas) hingga industri pertahanan nasional dan sektor swasta. Elemen terakhir ini dapat berkontribusi dengan menyediakan dukungan logistik maupun informasi hingga sumber daya.
Pada era modern yang ditandai dengan penggunaan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI), Sishankamrata dapat diterapkan dalam pertahanan nirmiliter untuk menghadapi berbagai ancaman. Mulai dari ancaman non konvensional seperti terorisme, ancaman siber, bencana alam hingga pandemi. Kerja sama lintas sektoral contohnya antara pemerintah dengan Organisasi Non Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat (Ornop/LSM) dapat dijadikan contoh implementasi total defence di era modern. Pembangunan pertahanan total juga dapat dikembangkan dengan berbasis pada teknologi tinggi. Contohnya adalah kolaborasi sipil dan militer seperti pembinaan komunitas pesawat terbang tanpa awak/drone oleh TNI-Angkatan Udara (AU) di Pangkalan TNI-AU (Lanud) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Terakhir sekaligus yang terpenting adalah penguatan industri pertahanan di dalam negeri. Kolaborasi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertahanan dengan industri pertahanan swasta dan perguruan tinggi tentu saja sangat dibutuhkan untuk memperkuat ketahanan nasional Indonesia.
Menteri Sjafrie yang telah malang melintang di Kemhan pasti memahami peran strategis Inhan. Oleh sebab itu, sebagai purnawirawan yang diberi amanah sebagai Ketua Forum Komunikasi Industri Pertahanan (Forkominhan), saya selalu siap bertukar pikiran setiap saat agar dapat memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Inhan sebagai elemen penting dari Sishankamrata di Indonesia.{}