Catatan Seorang calon Ketua Kwarnas pada Munas Gerakan Pramuka Ke-XI di Banda Aceh.

Date

Mari kita kembalikan moral, etka, sopan santun serta kehormatan kita kepada Tri Satya dan Dasa Darma.

Pramuka adalah singkatan dari Praja Muda Karana, yang berarti orang muda yang suka berkarya. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal terbesar di Negara Republik Indonesia, bahkan Gerakan Pramuka tercatat sebagai organisasi kepanduan yang memiliki anggota terbanyak di dunia mencapai 25,27 juta.

Dikutip dari laman Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Indonesia, peserta didik yang menjadi anggota Gerakan Pramuka terdiri dari empat tingkatan.

Pertama, Pramuka Siaga yang berusia tujuh hingga sepuluh tahun.

Kedua, Penggalang yang berusia sebelas hingga 15 tahun.

Ketiga, Penegak (16-20 tahun), dan keempat Pandega (21-25 tahun).

Bagi yang berusia di atas 25 tahun, termasuk dalam kategori anggota dewasa atau dalam berbagai latihan kepramukaan sering disebut sebagai kakak pembina.

Masih dikutip dari sumber yang sama, Gerakan Pramuka memiliki tujuan membentuk setiap peserta didik agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Selain itu, peserta didik juga dilatih agar memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan.

Sebagai sebuah organisasi nasional yang jumlah anggotanya mencapai lebih dari 25 juta anggota pada 2021, tentu segala kebijakan dan keputusan tertinggi organisasi berada di Musyawarah Nasional (Munas). Pada tahun 2023 ini dilaksanakan Munas yang ke-XI kalinya dilaksanakan di provinsi yang terletak di ujung barat Indonesia yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Tepatnya pada Jumat 1 Desember 2023 hingga Senin, 4 Desember 2023.

Persiapan Munas

Sebelum pelaksanaan Munas di aceh tersebut, persiapan telah dilakukan jauh-jauh hari, bahkan dua bulan sebelumnya. Pada 20 Juli 2023, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso telah merilis sebuah surat edaran Pemberitahuan Pelaksanaan Munas Gerakan Pramuka XI Tahun 2023 yang pada pokoknya juga berkaitan dengan informasi peserta dan agendanya akan digelar di Banda Aceh pada 1 hingga 4 Desember 2023.

Surat edaran 1 ini No 0574-00-A yang isi dari surat edaran mencantumkan empat materi yang akan menjadi bahan diskusi pada Sidang Komisi A, B, C, dan D yaitu: Konsep perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang akan dibahas di Komisi A.

Konsep rencana strategis Gerakan Pramuka 2025-2029 dan kegiatan pokok selama lima tahun ke depan yang akan dibahas di Komisi B. Selanjutnya di Komisi C akan membahas tentang konsep rancangan amandemen Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Terakhir, Komisi D yang merupakan komisi khusus akan membahas tentang mekanisme pemilihan, syarat sah Ketua Kwarnas, Tim Formatur dan Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Kwarnas Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.

Pada 29 Agustus 2023, Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar mengirimkan surat undangan Rapat Persiapan Munas yang rencananya digelar pada 5 September 2023 di Ruang Rapat Lantai 2 Kwarnas. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Kwarnas, sebagaimana diatur dalam pasal 74 Ayat (2) ART Gerakan Pramuka mengamanatkan: “Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah (Kwarda) selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Munas.”Kwarnas mengirim surat usulan bakal calon Ka Kwarnas masa bakti 2023-2028 kepada Kwarda.

Jadi sehubungan dengan itu, setiap Kwarda mengirimkan usulan satu nama sebagai bakal calon Ketua Kwarnas Masa Bakti 2023-2028 paling lambat sebelum 15 Oktober 2023. Kemudian Kwarnas akan menyusun daftar nama secara alfabetis yang akan disampaikan kembali kepada Kwarda paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Munas. Surat Kwarnas kepada 33 Kwarda tentang Persiapan Munas direspons oleh beberapa Kwarda diantaranya Kwartir Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam surat perihal usulan bakal calon Ketua Kwarnas untuk menindaklanjuti surat Kwarnas perihal usulan bakal calon Ketua Kwarnas, Kwarda NTT telah melakukan rapat pengurus dan menghasilkan keputusan untuk mengusulkan nama Marsdya TNI (Purn) Eris Herryanto sebagai Bakal Calon Ketua Kwarnas masa bakti 2023-2028. Surat usulan Nomor 169-2400A bertanggal 3 Oktober 2023 dikirimkan dari Kupang, ibu kota NTT.

Pada tanggal 1 November 2023 Kwarnas mengirim surat kepada seluruh Kwarda No. 1000-00-A tentang bakal calon Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023-2008. Dalam surat ini, tercantum hasil penyaringan nama-nama bakal calon Ka Kwarnas 2023-2028 ialah Kak Budi Waseso, Kak Eris Herryanto, Kak GKR Mangkubumi dan Kak Komarudin Watubun.

Selain itu, para bakal calon diminta untuk melengkapi syarat administrasi yaitu:
a. Daftar riwayat hidup,
b. Surat keterangan kesehatan,
c. Surat keterangan catatan kepolisian,
d. Pernyataan tertulis kesediaan para bakal calon untuk dicalonkan menjadi Ka Kwarnas,
e. Pernyataan kesediaan untuk hadir dalam Munas,
f. Pernyataan kesediaan berdomisili di Jakarta.

Dalam alinea terakhir dipersyaratkan para bakal calon minimum mendapat dukungan dari 11 (sebelas) Kwarda yang mana persyaratan ini tidak pernah ada dalam pemilihan Ka Kwarnas sebelumnya dan juga tidak tertulis dalam AD/ART Gerakan Pramuka.

Menjelang munas, persiapan terus berjalan. Pada 10 November 2023, Kwarnas mengirimkan undangan Rapat Pra Munas dan Rapat koordinasi Khusus. Seluruh Ketua Kwarda diundang untuk hadir di Hotel Pullman Bandung Grand Central pada 16 November 2023. Di dalam undangan tercantum tiket Pulang-Pergi (PP) dan akomodasi akan ditanggung oleh panitia. Jika Ketua Kwarda tidak dapat hadir dapat memberikan surat mandat dan mewakilkan kepada Ketua Harian atau Sekretaris Kwarda.

Pada rapat yang dipimpin Ketua dan Sekjen Kwarnas itu, Wakil Ketua (Waka) Kwarnas Bidang Organisasi dan Hukum (Orgakum) merilis data setengah resmi yang menyatakan jika petahana didukung 24 Kwarda. Sementara calon lain hanya didukung tiga dan dua kwarda. Namun tidak dijelaskan secara transparan kwarda dari mana saja yang memberikan dukungan. Selain itu, juga tidak dapat ditunjukkan bukti surat dukungan yang diberikan oleh Kwarda apalagi dilakukan verifikasi oleh suatu tim khusus keaslian dukungan yang diklaim.

Jadi, Kwarnas menerima surat masuk. Kemudian surat yang berisi dukungan Kwarda kepada para kandidat dihitung lalu direkap dan diumumkan sendiri oleh Kwarnas. Semua proses dilakukan tertutup untuk mendukung petahana Padahal dua kandidat Ketua Kwarnas yang lain yaitu GKR Mangkubumi dan Eris Herryanto mendapatkan fotokopi surat dukungan Kwarda yang jumlahnya lebih banyak dari yang diumumkan Waka Orgakum.

Rapat Pra Munas di Bandung memutuskan bahwa salah satu syarat maju menjadi Ketua Kwarnas, jika didukung oleh 1/3 jumlah Kwarda. Syarat ini akal-akalan karena tidak diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Sebagai catatan, pada Munas di Kendari yang digelar pada September 2018, Budi Waseso hanya didukung satu kwarda yaitu Kwarda Jawa Timur. Dia berada di urutan ketiga, setelah Prof.Dr. Jana Anggadiredja dan Dr. Adhyaksa Dault.

Pada 12 November 2023, dua hari setelah Kwarnas mengirimkan surat undangan Pra Munas untuk koordinasi khusus, Kwarda NTT kembali mengirimkan surat tanggapan terkait Calon Ketua Kwarnas. Tercantum lima hal dalam surat yaitu:

Pertama; Sebagaimana diatur dalam ART Pasal 73 ayat 2, pokok pembahasan pada acara Munas tidak hanya membahas pemilihan Ketua Kwarnas, namun ada beberapa bahasan penting yang perlu mendapat perhatian khusus seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Kwarnas. Selain itu juga ada pembahasan tentang rencana strategik untuk lima tahun ke depan serta pembahasan AD/ART.

Kedua, sesuai amanat ART Pasal 74 ayat 5, Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat munas dimulai. Setelah itu sesuai ART pasal 74 ayat 5, pembatasan waktu yang ditetapkan oleh Kwarnas pada 24 November 2023 sebagaimana dinyatakan Kwarnas dalam salah satu Surat Edarannya, secara konstitusional jelas bertentangan dengan ART.

Ketiga, persyaratan calon ketua Kwarnas secara yuridis formal juga bertentangan dengan AD/ART dan ketentuan Munas.

Keempat, Surat Edaran Kwarnas perihal bakal calon ketua, bukan wewenang Kwarnas.

Terakhir atau kelima, secara organisatoris, Kwarnas telah menabrak konstitusi gerakan pramuka untuk kepentingan tertentu. Hal itu dapat merugikan atau menguntungkan calon tertentu sebelum munas digelar di Banda Aceh pada 1 hingga 4 Desember 2023.

Setelah persiapan dianggap selesai, pada tahap selanjutnya dirumuskan empat agenda munas yaitu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), pembahasan rencana strategik lima tahun ke depan, pembahasan AD dan ART, kemudian yang terakhir adalah Pemilihan Ketua Kwarnas periode 2023-2028.

Rapat Pra Munas tanggal 16 November yang dilaksanakan di Hotel Pullman Bandung hanya dihadiri 26 Kwarda dan ada 2 (dua) Kwarda yang ditolak untuk tidak ikut yang notabene 2 (dua) Kwarda tersebut pendukung Kak GKR Mangkubumi yang salah satunya adalah Kwarda Bali.

Pelaksanaan Munas

Sebanyak 33 Kwartir Daerah (Kwarda) menjadi peserta pada Munas yang digelar selama tiga hari. Namun pada acara yang secara resmi dibuka oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi), ada dua Kwarda yang tidak diikutsertakan yaitu dari Jawa Timur (Jatim) dan Sulawesi Barat (Sulbar). Sebagai Catatan Kwarda jatim tidak diSK kan kepengurusannya oleh Kwarnas Periode 2018-2023 sedangkan Kwarda Sulbar sedang menggugat Kwarnas di Pengadilan Negeri Mamuju terkait tidak disahkan hasil Musda Sulbar oleh Kwarnas.

Jika dilihat dari komposisi peserta, sebanyak sebelas Kwarda dipimpin oleh istri gubernur di provinsi terkait atau Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari wakil gubernur (Wagub), sekretaris daerah (Sekda) hingga asisten gubernur atau kepala dinas (Kadis). Sementara sisanya yaitu 22 Kwarda pimpinannya bervariasi, mulai dari purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI/Polri), pengusaha hingga aktivis gerakan pramuka.

Jadi jika ditelusuri latar belakang hingga kompetensi para pimpinan Kwarda, sebagian besar adalah pejabat publik. Konsekuensi logis dari rangkap jabatan itu adalah pimpinan dimasing-masing Kwarda yang rangkap jabatan tidak dapat menjalankan tugas secara total karena tidak memiliki waktu menjalankan roda organisasi. Kedua, perlu digaris bawahi dengan cetak tebal bahwa beberapa bahkan mayoritas pimpinan Kwarda belum pernah mengikuti kursus kepramukaan. Padahal idealnya siapapun yang duduk di jajaran pimpinan Kwarda paling tidak pernah mengikuti Kursus Mahir Dasar untuk pramuka dewasa. Namun sangat disayangkan, berdasarkan fakta, justru para pimpinan tidak benar-benar memahami pendidikan kepramukaan sehingga pemahaman terhadap gerakan kepramukaan diragukan. Oleh sebab itu tidak berlebihan jika disampaikan para peserta Munas dengan dua karakteristik yang telah dikemukakan hanya mengedepankan pragmatisme ketika mengikuti jalannya munas.

Pragmatisme para peserta terlihat jelas ketika presidium dibentuk yang kemudian diikuti dengan pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Kwarnas periode 2018-2023. Mengenai LPJ, terkait dengan laporan keuangan yang disampaikan, ada beberapa bahkan banyak koreksi yang dapat dijadikan catatan. Tidak hanya terkait dengan LPJ keuangan, Ketua Kwarnas melalui presidium yang dibentuk juga tidak mengikutsertakan Kwarda Jatim dan Sulbar dalam rangkaian acara yang digelar selama empat hari. Selain itu, aksi otoriter juga diperlihatkan oleh Ketua Kwarnas pada saat melakukan pemecatan dan atau mengundurkan diri terhadap kurang lebih 16 pengurus Kwarnas periode 2018-2023 dengan alasan yang sederhana “karena dianggap pemikirannya tidak sejalan dengan Ketua Kwarnas yang juga mencalonkan diri menjadi kandidat/petahana (incumbent)”. Keluar atau dikeluarkan 16 pengurus itu sangat disayangkan karena justru adalah penggiat yang sangat paham tentang gerakan Pramuka.

Terlepas dari semua itu, berikut sedikit catatan terkait pelaksanaan Munas XI Gerakan Pramuka tahun 2023 di Banda Aceh :

I. Terkait Tata tertib (Tatib) Munas.

1. Beberapa petinggi Kwarnas sepertinya sengaja membuat naskah Tatib yang menguntungkan atau setidaknya dapat memuluskan langkahnya kembali memimpin kwarnas. Hal ini tercermin pada :

(1). Dasar Pelaksanaan Munas mulai UU Nomor 12 tahun 2010 sampai SK Kwarnas nomor 030 Tahun 2023, tentang Waktu Penyelenggaraan Munas Gerakan Pramuka XI Tahun 2023, dikunci hanya pada waktu pelaksaan Munas sebagaimana Anggaran Dasar Pasal 46 ayat (2) dan Anggaran Rumah tangga Pasal 70, padahal secara detail pelaksanaan Munas diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART-GP) Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78. Pasal-Pasal tersebut tentunya punya konsekuensi yuridis yang akan dibahas dbawah ini.

(2). Pada Acara Pokok Munas sebagaimana Pasal 4 Acara Pokok, angka 1 huruf a Penyampaian dan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018-2023”, secara sengaja dihilangkan frasa “…,Pembahasan dan…” dan “…termasuk pertanggungjawaban keuangan”.

– Frasa Pembahasan dihilangkan sehingga tidak lagi dimungkinkan adanya pembahasan atau penilaian terhadap LPJ Kwarnas yang pada kondisi lain Kwarnas sengaja tidak menyerahkan Dokumen Laporan Keuangan sebagai syarat pelaksanaan Munas yang menjadi tanggung jawab Kwarnas dimana paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan Munas Kwarnas menyerahkan ke Kwarda Laporan keuangan, vide Pasal 76 ayat (2) ART Gerakan Pramuka.

(3). Komisi D sebagai Komisi Khusus “Pembahasan dan penetapan Mekanisme Pemilihan serta syarat sah Calon Ketua Kwarnas…”

Mengacu pada video live dalam arena Munas pada Pokoknya hasil Komisi D itu dikunci dengan Argumentasi “Syarat sah calon ketua Kwarnas telah diputuskan pada rapat Pra Munas di bandung” padahal secara nyata bertentangan dengan AD dan ART Gerakan Pramuka. Terhdapa hal ini, Dr. Ridjal Kotta, SH.,MH. Sebagai salah satu pengonsep AD-ART Gerakan Pramuka tahun 2018 yang NB-nya Waka kwarnas Periode 2013-2018 dan 2 kali menjadi Ahli pada persoalan sengekata hukum dalam Geraka Pramuka di pengadilan menyatakan sebagai berikut :

a.Terkait Tatib yang telah disahkan pada Munas XI Gerakan Pramuka tidak ditemukan “Keputusan Pra Munas di Bandung sebagai salah satu dasar hukum pelaksanaan Munas XI Gerakan Pramuka sehingga keputusan Pra Munas menjadi tidak punya daya ikat hukum yang harus diikuti.

b. Terkait Komisi D, ada dua komponen utama yaitu tentang Mekanisme Pemilihan serta syarat sah Calon Ketua Kwarnas. Terkait dengan “Mekanisme Pemilihan” pada dasarnya telah diatur dan terbuka sebagaimana esensi ART-GP, yaitu melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara baik secara langsung maupun secara tertutup. Artinya tidak ada lagi mekanisme lain yang perlu diatur khusus, sedangkan terkait “Persyaratan Calon Ketua Kwarnas” harus dimaknai Syarat sah itu artinya suatu ukuran/keadaan yang harus terpenuhi berdasarkan ketentuan hukum yang lebih dahulu telah ditetapkan. Berkait dengan Pemilihan Ketua Kwarnas ART GP Pasal 74 telah mengatur dengan titel “Pemilihan Ketua Kwartir Nasional”. Dalam kaidah penyusunan peraturan perundangan, Pasal 74 itu harus dimaknai sebagai “kaidah yang bersifat Limitatif” artinya keberlakuannya terbatas dan hanya mengikat sepanjang apa yang diatur dalam kaidah hukum itu. Dengan menggunakan prinsip hukum Interprestatio in claris, yang artinya bahwa Jika suatu teks atau redaksi peraturan telah terang menderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, apalagi menambah atau menguranginya karena hal itu berarti penghancuran terhadapnya”. Maka Pasal dalam ART-GP itu hanya mengikat sembilan hal terkait prosedur dan materi. Jadi, dengan demikian tidak ada syarat lain atau syarat tambahan yang harus diadakan lagi.

(4).Terkait LPJ Kwarnas 2018-2023, secara konstitusional harusnya dinyatakan tidak sah dan tidak harus dibahas pada forum Munas karena Kwarnas tidak memenuhi kewajiban Pasal 76 ayat (2) ART Gerakan Pramuka, tapi sayangnya selain Kwarda NTT, peserta Munas menutup mata dan hati terkait hal itu dan memilih menerima LPJ Kwarnas meski tanpa penilaian atas dokumen LPJ itu.

Mengacu pada LPJ Kwarnas periode 2018-2023 terdapat beberapa penilaian objektif kenapa LPJ Kwarnas harusnya ditolak dari aspek materi, antara lain:

a.Rencana Strategis 2019-2014 yang menjadi dasar program kerja Kwarnas 2018-2023 hanya dijalankan 39 Program dari 102 program yang dalam prosentasi mencapai 38 % dan 62 % tidak dilaksanakan artinya Kwarnas Gagal.

b.Kwarnas melanggar Pasal 45 AD GP jo Pasal 61 ART GP tentang Lembaga Pemeriksa Keuangan dimana Ketua Penggati ditunjuk langsung oleh kwarnas padahal LPK Kwarnas dipilih pada Forum Munas Gerakan Pramuka.

c.Pelepasan aset tidak bergerak tanah TRW 13766 m² untuk LRT Jabodebek diindikas melanggar Pasal 60 (3) AD GP jo Pasal 130 ayat (2) ART GP pada Pokoknya menyatakan “Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja” sebab dalam dokumen LPJ kwarnas tidak ditemukan Surat Persetujuan Presiden RI selaku ketua Mabinas Gerakan Pramuka terhadap pelepasan aset itu.

d.Salah satu kegiatan anggota muda yang lalai dari penilaian kwarda-kwarda adalah Jambore Dunia.

Surat Kwarnas Nomor. 0373-00-H tanggal 30 September 2023 Perihal edaran 25Th World Scout Jamboree di Korea Selatan Tahun 2023 pada pokoknya berkaitan dengan persyaratan peserta yang pada Rincian Estimasi Biaya Jambore Dunia Korea ke-25 Tahun 2023 disebutkan 7 point yang salah satunya berkaitan dengan “Visa” Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per peserta.

Mengacu pada website Visaforkorea-in.com disebutkan bahwa biaya visa (Single) adalah Rp. 856.000.- (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan demikian dari aspek angka ada selisih Rp. 344.000.- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah) jika jumlah itu dikali jumlah peserta sekitar 1568 orang sama dengan Rp. 539.392.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Berdasarkan keterangan atase militer indonesia di Seoul by WhatsApp pada hari Jumat 1 Desember 2023 disebutkan bahwa “Informasi dari rekan2 Protkons KBRI terkait visa peserta World Jambore 2023 di Korsel, Visa fee free namun tetap membayar biaya admin dari KVAC dan jasa pengurusan travel”, hal demikian tidak pernah dikonfirmasi balik oleh Kwarnas kepada peserta Jambore Dunia yang telah membayar Jasa Visa.

Pada posisi ini sejatinya bukan soal angka-angka namun Kwarnas tidsk sama sekali menyampaikan informasi tentang visa ini kepada peserta. Hal mencolok adalah informasi dari salah satu pengurus kwarnas bahwa Pimpinan Kontingen Jamdun sejatinya akan mengembalikan sisa/selisish angka visa itu namun salah satu pejabat kwarnas tidak menanggapinya. Penggunaan dana peserta untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan dan/atau ijin peserta adalah Penggelapan dan/atau penipuan sebagaimana diatur pada KUHP Pasal 372 dan/atau Pasal 362 KUHP.

(5) Terkait Pemilihan Ketua Kwarnas.

a. menjelang pelaksanaan Munas, telah hadir 3 dari 4 Calon Ketua Kwarnas sebagaimana Surat edaran Kwarnas ke Seluruh Kwarda. 3 calon ketua itu antara lain Kak Budi Waseso, Kak Eris Herryanto dan GKR Mangkubumi sedangkan Calon ketua atas nama kak Komarudin Watubun akhirnya mengundurkan diri dan tidak menghadiri forum Munas.

b. Mengacu pada penjelasan Delegasi Kwarda NTT, Komisi D secara sepihak menyatakan Calon yang memenuhi syarat sebagai calon ketua kwarnas adalah Kak Budi Waseso tanpa menguji keabsahan syarat calon lain berdasarkan AD-ART GP.

c. Hasil Sidang Komisi-Komisi yang harusnya diajukan ke sidang pleno untuk dibahas dan mendapat persetujuan dibuat tidak teratur dimana harusnya setiap Komisi menyampaikan hasil dan dibahas satu per satu namun yang terjadi adalah perwakilan komisi secara estafet menyampaikan hasil dan baru dibahas secara keseluruhan sehingga hasil Komisi D secara substansial tidak tersentu dan sepertinya telah disetting untuk langsung disahkan oleh Presidium Sidang yang pokoknya Kak Budi Waseso sebagai calon tunggal ketua kwarnas 2023-2028. Akibatnya 2 calon lain Kak Eris Herryanto dan kak KGR Mangkumi dihentikan langkahnya bahkan tidak juga diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi calon ketua Kwarnas.

Demikianlah tautan Pelaksanaan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka XI di Banda Aceh. Dari uraian diatas Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah menunjukkan kepada kita anggota Gerakan pramuka hal-hal yang jauh dari etika, sopan santun dan pelanggaran-pelanggaran aturan yang sudah dibuat oleh Gerakan Pramuka sendiri.

Pelanggaran aturan yang dilakukan sudah jauh dari rasa malu dan merasa pelanggaran-pelanggaran ini hal yang biasa, yang penting tercapainya tujuan pribadi yang bila dilihat sudah jauh dari kode kehormatan Pramuka.

Rangkaian pelaksanaan Munas XI telah mempertaruhkan betapa sopan santun, etika tata krama, logika serta akal sehat ditabrak semena-mena tidak mengindahkan bahwa Gerakan Pramuka itu adalah Lembaga Pendidikan Karakter.

Penyelenggara Organisasi Gerakan Pramuka saat ini tidak menyadari bahwa halini dilihat oleh generasi muda yang kemungkinan dijadikan contoh. Kesemua ini mengajarkan kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka tidak adanya kepedulian terhadap harga diri pribadi dan nilai-nilai luhur kehormatan sebagai seorang anggota Pramuka yang bermartabat yang menjunjung tinggi Tri Satya dan Dasa Darma, Moral kepribadian, kredibilitas, etika serta nilai dan tata krama sudah menjadi tidak penting lagi.

Harapan saya jangan sampai hal-hal yang telah dilakukan dan dicontohkan ini menjadi budaya Gerakan Pramuka dimasa mendatang. Mari kita kembalikan moral, etka, sopan santun serta kehormatan kita kepada Tri Satya dan Dasa Darma.

Share this

Baca
Artikel Lainnya