Kegiatan Pramuka. Foto: Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanda Bahaya bagi Gerakan Pramuka dari Cicadas, Sumedang

Date

Sebagai salah seorang pembina gerakan Pramuka, terus terang saya merasa terkejut sekaligus terpukul ketika selesai membaca berita tersebut.

Kemarin, Rabu, 17 Juli 2024, saya menerima kiriman link berita dari seorang teman di yang sama-sama aktif di Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka). Link berita dari media online rakyatbekasi.com itu bertajuk “Bau Pungli di Pelatihan KMD, 292 Guru se-Kota Bekasi Dicekek Rp2juta”. Tentu saja, link berita yang dibagikan saya baca dengan seksama isinya, dan tidak hanya judulnya, begini isi beritanya tanpa dikurangi, ditambahkan apalagi diedit:    

Penyelenggaraan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) bagi guru-guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang berlangsung selama 70 jam dalam waktu enam hari sejak 20 hingga 25 Mei 2024 di Cicadas Camping Ground, Sumedang, diduga berbau pungutan liar (Pungli).

Pasalnya, awalnya KMD tidak ada dalam rencana kegiatan sekolah dengan menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,5juta. 

Mengetahui hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar menerbitkan surat bernomor 400.3/5250.disdik.set. Tertanggal 26 April 2024 yang ditujukan kepada Kepala PAUD di seluruh Kota Bekasi, Kepala SD Negeri/Swasta se-Kota Bekasi, dan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kota Bekasi yang seluruhnya diwajibkan untuk menjadi peserta KMD. 

Namun demikian, Disdik Kota Bekasi secara non formal melakukan Pungli dengan meminta uang pendaftaran KMD dengan kamuflase “Investasi Pelatihan” sebesar Rp2juta setiap peserta yang kemudian disetorkan melalui transfer ke Bank Jabar Banten atas nama Yanty Susanty dengan nomor rekening 0023760691100 (Bendahara Pusdiktatcab Kota Bekasi).

Ada dugaan kuat bahwa Kadisdik dan Kepala Pusdiklat Pramuka Kota Bekasi melakukan rekayasa anggaran BOS untuk kegiatan KMD. 

“Disdik Kota Bekasi secara lisan meminta agar pihak sekolah merubah anggaran Rp1,5juta yang diperuntukkan kegiatan operasi menjadi Rp2juta untuk KMD,” ucap Ketua Titah Rakyat Muhamad Ali kepada Rakyat Bekasi, Senin, 15 Juli 2024.  

Pungutan sebesar Rp2juta untuk kegiatan KMD sangat jelas terlihat modus operandi punglinya. Padahal dengan biaya Rp1juta per peserta sudah lebih dari cukup untuk melaksanakan KMD dan tidak perlu ke luar kota. 

“Parahnya lagi, Cicadas Camping Ground Sumedang itu diduga kuat milik Kepala Dinas Pendidikan Uu Saeful Mikdar yang juga diketahui bakal mencalonkan diri pada Pilkada Kota Bekasi 2024,” tuturnya.

Sebanyak 292 peserta mengikuti KMD gelombang I yang bertempat di Cicadas Camping Ground Sumedang dari tanggal 20-25 Mei 2024 yang terdiri dari 232 peserta dari pangkalan SD dan 60 peserta dari pangkalan SMP. 

Sementara itu KMD gelombang II juga digelar di Cicadas Camping Ground, Sumedang pada 3-6 Juni 2024 dengan estimasi 300 peserta. 

“Pungli yang terkumpul pada KMD gelombang I sekira Rp584 juta. Sedangkan untuk KMD Gelombang II belum diketahui secara pasti jumlah pesertanya, yang jelas pelaksanaan KMB gelombang II lebih singkat padahal materinya sama,” bebernya. 

Para peserta didik gerakan Pramuka. Foto: Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta.

Integritas Gerakan Pramuka

Sebagai salah seorang pembina gerakan Pramuka, terus terang saya merasa terkejut sekaligus terpukul ketika selesai membaca berita tersebut. Dugaan pungli yang terjadi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait dengan Penyelenggaraan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) yang digelar di Cicadas Camping Ground, Sumedang, Jabar, itu tentu harus segera disikapi dengan tegas oleh seluruh pihak yang terkait. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus segera membentuk tim bersama dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka untuk melakukan investigasi internal terkait dengan dugaan Pungli seperti yang telah diberitakan. Bahkan jika dibutuhkan, dugaan tersebut, setelah dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat juga harus dilaporkan kepada pihak berwajib.     

Itu semua perlu segera dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang tata kelola keuangan yang transparan dalam setiap kegiatan pramuka. Selain KMD, banyak sekali kegiatan yang sering digelar dalam aktivitas kepramukaan; mulai dari perkemahan hingga lintas alam. Jadi jangan sampai dugaan pungli dalam KMD di Kota Bekasi mencoreng seluruh kegiatan Pramuka yang diadakan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta didik. Dengan demikian Pramuka tetap dapat menjadi kegiatan yang dipercaya oleh para orang tua peserta didik karena dapat memberikan edukasi yang berguna bagi masa depan para peserta. 

Seluruh peserta gerakan Pramuka tentu saja diharapkan dapat menjadi sosok manusia Indonesia yang memiliki integritas. Karena jika itu dimiliki, permasalahan yang muncul di Bekasi dipastikan tidak akan terjadi. Namun dari interaksi yang saya lakukan dengan para pejabat Kwartir Nasional akhir-akhir ini, rata-rata atau sebagian besar dari mereka hanya mengedepankan logika untung-rugi atau transaksional ketika berpikir. Oleh sebab itu, tidak ada pilihan lain, Gerakan Pramuka harus dikembalikan kepada cita-cita atau khitah sesuai dengan tujuan awal pembentukannya seperti tercantum dalam profil Gerakan Pramuka di situs Kwartir Nasional, yaitu: 

“Membentuk setiap Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan.”

Bukankah tujuan mulia itu harus diwujudkan secara bersama-sama oleh seluruh penggiat Pramuka; mulai dari tingkat Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega hingga Pembina?{}

Share this

Baca
Artikel Lainnya