Penerbang uji kedua TNI AU, Letkol Pnb Ferrel Rigonald. (FOTO: DISPEN TNI-AU)
Keberhasilan Uji Terbang Jet Tempur Kolaborasi Korsel-Indonesia

Date

Test pilot Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI-AU), Letnan Kolonel Penerbang (Letkol Pnb), Ferrel Rigonald, berhasil melaksanakan misi penerbangan pengujian pesawat tempur hasil kolaborasi Korea Selatan (Korsel) dengan Indonesia, KF-21. Uji terbang dilakukan di Sancheon Air Force Base (AFB), Korsel, Jumat, 25 Februari 2023.

Pada misi penerbangan yang berlangsung selama satu jam, Letkol Pnb Ferrel yang memiliki call sign “Venom” bertindak sebagai backseater dari test pilot Korea Aerospace Industries (KAI), Park Ji Won. Dikutip dari akun instagram TNI-AU, pesawat yang diuji bernomor XFB1, yang dikenal sebagai prototipe nomor empat, lepas landas (take off) pada pukul 14.14 waktu setempat dan berhasil mendarat (landing) pada pukul 15.25.

Uji penerbangan KF-21 yang dijuluki “Boramae” dalam Bahasa Korea atau “Elang” dalam Bahasa Indonesia itu dimulai dengan normal procedures pre test flight. Setelah take off, Boramae langsung menanjak (climb) hingga ketinggian 40 ribu kaki. Keandalan mesin kembar General Electric F414-GE-400K dengan daya dorong masing-masing 13 ribu lbs (Min Power) dan 22 ribu lbs (Max Power/Afterburner) teruji dengan baik performanya dalam uji terbang kali ini. Selanjutnya, kedua penerbang tempur (fighter pilot) tersebut menguji kemampuan dan performa jet tempur generasi 4,5 itu pada kecepatan 0,95 mach. Namun pada uji terbang kali ini, jet tempur belum diuji untuk melampaui kecepatan suara.

Misi pengujian yang dilakukan adalah Stability and Control beserta Navigation and Identification. Selain itu, berbagai manuver untuk menguji stabilitas pesawat tempur seperti manuver pushover melewati minus 2,4G. Pada gaya gravitasi minus, jika seorang penerbang tempur tidak terlatih bisa menimbulkan permasalahan.

Sebelumnya, pada Selasa 16 Mei 2023, Kolonel Penerbang Muhammad Sugiyanto juga telah berhasil melaksanakan uji terbang KF-21 Boramae di Pangkalan Udara Sancheon, Korsel. Kolonel Penerbang Muhammad Sugiyanto yang memiliki call sign “Mammoth”, duduk di back seat untuk menguji sistem Communication, Navigation and Identification (CNI-1) serta Core Avionics. Di kursi depan (front seat), duduk Jim Tae Bom dari Korea Aerospace Industries (KAI) yang menerbangkan pesawat.

Jet tempur KF-21. (Foto: DAPA Korea Selatan)

Kolaborasi Korsel-Indonesia

Jauh sebelum para penerbang tempur TNI-AU duduk di kursi belakang (back seat) di dalam kokpit KF-21 Boramae, Indonesia dan Korsel telah berkolaborasi dalam rentang waktu yang cukup lama. Kerja sama dimulai 14 tahun lalu, tepatnya pada 6 Maret 2009. Dimulai dari penanda tanganan Letter of Intent (LoI) on Co-Development of a Fighter Jet Project Between the Department of Defense of The Republic of Indonesia and the Defense Acquisition Program Administration of the Republic of Korea pada 6 Maret 2009 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) di hadapan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Korsel ketika itu, Lee Myung-bak.

Setelah penandatanganan LoI, setahun kemudian, pada 15 Juli 2010, kesepakatan kedua negara ditindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Pengembangan Pesawat Tempur KF-X di Seoul, ibu kota Korsel. Selanjutnya pada 20 April 2011 di Daejeon, Korsel, disepakati tentang Technology Development Phase Program Pengembangan Pesawat Tempur KF-X/IF-X.

Pada April 2012, disepakati Project Agreement (PA) untuk tahap Technology Development (TD) atau Pengembangan Pesawat Tempur KFX/IFX oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) dan Kemhan Korsel atau Defense Acquisition Program Administration Republic of Korea (DAPA ROK). Kemudian pada 6 Oktober 2014, kedua negara sepakat untuk memulai tahap Engineering and Manufacturing Development (EMD) Pengembangan Pesawat Tempur KFX/IFX.

Momen yang terpenting bagi Indonesia jatuh pada 17 Oktober 2014, pada saat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor:136 Tahun 2014 tentang Program Pengembangan Pesawat IFX dirilis. Setelah Perpres resmi dirilis, semua kementerian seharusnya terlibat sesuai arahan presiden dalam Perpres.

Kemhan RI kemudian menunjuk PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebagai Indonesia Industry Participant (IIP) dalam pelaksanaan program KFX/IFX. Penunjukkan PTDI mengacu pada Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemhan No. B/2021/X/2014. Setelah Perpres ditandatangani, maka program harus didukung sepenuhnya oleh kementerian terkait yang terlibat sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pada 7 Januari 2016 disepakati Cost Share Agreement (CSA) tahap Engineering Manufacturing Development untuk pengembangan pesawat tempur KFX/IFX. Kesepakatan dilakukan oleh Kemenhan RI dan Korean Aerospace Industries (KAI) dengan menandatangani Work Assignment Agreement (WAA) tahap Engineering Manufacturing Development pesawat tempur KFX/IFX.

Di tahap akhir, tepatnya pada 11 Februari 2016, Kemenhan mengeluarkan dasar hukum berupa Peraturan Menteri Pertahanan No 6 Tahun 2016 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IFX. Setelah melewati berbagai tahapan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akhirnya kedua negara yaitu Indonesia dan Korsel secara resmi memulai program pengembangkan jet tempur KF-21 Boramae.

Semoga keberhasilan uji terbang KF-21 Boramae mampu menjadikan kedua negara yaitu Korsel dan Indonesia semakin diperhitungkan di kawasan yaitu Benua Asia maupun dunia. {}

Share this

Baca
Artikel Lainnya