Pertahanan Udara Ibu Kota Nusantara dan Kemandirian Alutsista Indonesia

Date

Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, TNI-AU masih mengkaji soal pertahanan udara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, TNI-AU juga mempelajari kajian pertahanan udara yang dibuat lembaga lain termasuk Kementerian Pertahanan.

Hal itu diutarakan KSAU di Pangkalan TNI-AU (Lanud), Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, usai menganugerahkan ‘KSAU Awards’, Rabu, 31 Mei 2023. KSAU juga mengungkapkan jika TNI-AU terus berkomunikasi dengan Kemhan sekaligus memberi masukan seperti apa pertahanan udara yang sesuai (suitable) di IKN.

Seperti dikutip dari berbagai pemberitaan di media digital, kajian mengenai pertahanan udara di IKN harus benar-benar matang, karena terkait erat dengan anggaran untuk teknologi yang diharapkan mumpuni untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Selain itu, KSAU juga memastikan TNI-AU juga melibatkan industri dalam negeri. Menurutnya Indonesia harus mandiri dari sisi alat utama sistem senjata (Alutsista) dan pertahanan.

Kekuatan Udara Indonesia

Pada saat ini, Indonesia memiliki 14 Lanud Tipe A yang dipimpin oleh seorang Marsekal Pertama (Marsma). Sebagai penjaga kedaulatan negara di udara, 14 Lanud tersebut memiliki berbagai skadron udara yang menjadi pangkalan (home base) bagi beragam jenis pesawat. Mulai dari pesawat tempur (fighter aircraft), latih, helikopter hingga angkut ringan maupun berat sekaligus skadron Very Important Person/Very Very Important Person (VIP/VVIP).

Skadron VIP/VVIP yang bertugas mendukung kegiatan presiden dan wakil presiden yang selama ini dioperasikan oleh Skadron 17 dan Skadron 45 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, rencananya akan dipindahkan ke Lanud baru Tipe A di IKN yang terletak di wilayah Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Dikutip dari berbagai sumber, selain memindahkan dua skadron, Lanud baru tipe A di IKN juga akan memiliki Wing Udara, Batalyon Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), Satuan Rudal Pengamanan Ibu Kota, Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) hingga Rumah Sakit TNI-AU (RSAU).

Tak hanya itu, dalam rencana 2025 hingga 2029, TNI-AU juga akan membentuk berbagai skadron udara yang baru di IKN. Mulai dari skadron tempur, angkut, helikopter, Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas), Resimen Pertahanan Udara (Hanud), satuan rada hingga membentuk pemandu sektor udara IKN yang didukung alustsista mutakhir. Itu semua dilakukan untuk mendeteksi pergerakan pesawat, baik yang berawak maupun tidak berawak yang melintas agar keamanan wilayah udara IKN dapat dijaga selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu (7/24).

Industri Pertahanan Nasional

Sebelum dirumuskan secara sistematis dan akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) dalam sebuah Undang-undang (UU), industri pertahanan (Inhan) nasional telah mengalami berbagai pasang surut. Seperti tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan, pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem yang membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) serta didukung oleh kemampuan Inhan dalam negeri. UU telah mengatur secara detail sekaligus mengemukakan definisi yang jelas tentang berbagai hal yang terkait dengan Inhan agar tidak menimbulkan kerancuan di kemudian hari.

Salah satu contoh yang tercantum dalam UU adalah penyelenggaraan Inhan yang dilaksanakan berdasarkan 15 asas. Mulai dari prioritas, keterpaduan, berkesinambungan, efektif dan efisien serta berkeadilan, akuntabilitas, visioner, prima, profesional, kualitas, kerahasiaan, tepat waktu, tepat sasaran, tepat guna, pemberdayaan sumber daya manusia nasional, dan terakhir adalah kemandirian.

Pesawat tempur F-16 TNI AU. (FOTO: DISPEN TNI-AU)

Tak hanya asas, UU juga mengamanatkan penyelenggaraan Inhan yang bertujuan sebagai berikut:

  1. Mewujudkan Inhan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif.
  2. Mewujudkan kemandirian pemenuhan Alpalhankam
  3. Meningkatkan kemampuan memproduksi Alpalhankam, jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.

Selain tujuan, UU juga mengatur tentang penyelenggaraan Inhan yang berfungsi untuk:

  1. Memperkuat Inhan.
  2. Mengembangkan teknologi Inhan yang bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan masyarakat.
  3. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
  4. Memandirikan sistem pertahanan dan keamanan negara.
  5. Membangun dan meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan Inhan.

Tidak perlu dijelaskan dengan panjang lebar bagaimana UU mengamanatkan kemandirian agar Inhan Indonesia dapat terus maju dan berkembang. Namun perlu kembali dikemukakan jika kemajuan suatu negara dapat dilihat dari sejauh mana kekuatan inhan yang dimilikinya. Amerika Serikat (AS), Rusia dan yang terbaru adalah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hingga Korea Selatan (Korsel) adalah empat negara yang menunjukkan kemajuan inhan yang sangat signifikan. Dampaknya tentu saja keempat negara tersebut memiliki efek gentar (deterrent effect) sehingga menjadikannya sangat diperhitungkan oleh negara-negara lain di sekitarnya.

Semoga pemindahan ibu kota dari Jakarta yang berada di Pulau Jawa ke Penajam Paser Utara, di Pulau Kalimantan dapat membawa perubahan paradigma sekaligus menghadirkan harapan untuk perkembangan sekaligus kemajuan Inhan di Indonesia. Sudah cukup lama Indonesia menjadi yang hanya dapat menjadi pembeli produk-produk inhan dari negara lain. Pemindahan ibu kota mudah-mudahan menjadi momentum untuk memutuskan mata rantai ketergantungan tersebut.{}

Share this

Baca
Artikel Lainnya