Dok. TNI AU
Unjuk Kekuatan Pesawat Tempur dan ADIZ

Date

Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengerahkan 71 pesawat tempur dalam sebuah latihan militer yang digelar pada akhir pekan ketiga bulan Desember 2022 di sekitar Taiwan. Hal itu diungkapkan Kementerian Pertahanan Taiwan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin, 26 Desember 2022.

Angkatan Udara Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok/ People Liberation Army Air Force (PLAAF) menyatakan telah melakukan latihan ofensif pada Minggu 25 Desember 2022, bertepatan dengan Hari Natal. Sebanyak 47 dari 72 pesawat tempur yang diterbangkan berhasil memasuki zona identifikasi pertahanan udara/air defence identification zone (ADIZ) yang berada di barat daya Taiwan.

Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok memang tidak menjelaskan secara detail kuantitas maupun jenis pesawat yang dimobilisasi dalam latihan. Namun otoritas Tiongkok menegaskan jika “latihan ofensif” yang digelar pada akhir pekan tersebut merupakan respons terhadap “provokasi” dan “intervensi” Amerika Serikat (AS) terhadap Taiwan.

Pertahanan Udara

Terlepas dari konflik yang terjadi antara Tiongkok dengan Taiwan dan intervensi politik negara lain seperti AS, persoalan pertahanan udara dalam kaitannya dengan kedaulatan negara patut menjadi perhatian. Apalagi bagi sebuah negara yang wilayahnya terdiri dari sepertiga daratan, dua per tiga lautan dan tiga per tiga udara seperti Indonesia.

Kedaulatan negara di udara sangat erat kaitannya dengan zona identifikasi pertahanan udara/air defence identification zone (ADIZ). Sebagai informasi, ADIZ adalah ruang udara yang berada di atas daratan atau perairan yang ditetapkan untuk melakukan identifikasi pesawat udara yang melintas untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Sistem pertahanan udara di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi tanggung jawab Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di ruang udara nasional. Markasnya terletak di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2010, seperti dikutip dari laman TNI-AU, Kohanudnas memiliki otoritas menjaga pertahanan keamanan terpadu terhadap wilayah udara nasional secara mandiri maupun bekerja sama dengan komando utama operasi TNI lainnya.

Kohanudnas bekerja dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Kohanudnas juga bertugas menyelenggarakan pembinaan administrasi dan kesiapan operasi unsur-unsur pertahanan udara jajarannya dalam rangka mendukung tugas-tugas TNI.

Kekuatan Udara Indonesia

Dalam menjalankan tugasnya seperti yang diamanatkan dalam Perpres, Kohanudnas sebagai bagian dari TNI-AU tentu membutuhkan dukungan sumber daya. Mulai dari sumber daya manusia (SDM) yang andal hingga Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista). Pesawat-pesawat tempur dengan teknologi mutakhir yang diterbangkan oleh para pilot terbaik Indonesia sangat dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan negara di udara.

Selain kekuatan pesawat tempur, sistem pertahanan wilayah udara nasional juga dipantau oleh perangkat radar untuk mendeteksi target yang memasuki wilayah udara Indonesia. Seluruh pesawat baik sipil-komersial maupun militer yang masuk ke dalam area pemantauan akan diidentifikasi. Selanjutnya apabila ada objek berupa pesawat yang tidak dikenal maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum mengakhiri tulisan singkat ini, sepertinya perlu dikemukakan kembali sebuah cita-cita mulia yang pernah diutarakan Sang Proklamator, Bung Karno, di Hari Ulang Tahun Angkatan Udara Republik Indonesia (HUT AURI) kelima yang jatuh pada 9 April 1951, yaitu: “Kuasailah udara untuk melaksanakan kehendak nasional karena kekuatan nasional di udara adalah faktor yang menentukan dalam perang modern.” {}




















Share this

Baca
Artikel Lainnya