Foto: Angkatan Udara Korea Selatan
Masa Depan Jet Tempur Kerja Sama Indonesia-Korea Selatan

Date

Sepanjang sejarah kerja sama kedua negara, berikut ini sejumlah peristiwa penting sebagai pengingat untuk mengukur capaian berarti.

Kabar baik datang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menjelang akhir 2022. Pada Minggu, 18 Desember 2022, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Dwi Pudjiastuti Handayani, ketika dihubungi CNBC Indonesia mengatakan jika cost share untuk proyek pengembangan Korea Fighter eXperiment-Indonesia Fighter eXperiment (KFX-IFX) sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan 2023.

Seperti tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 136 Tahun 2014 Tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X, pertimbangan pertama RI melakukan kerja sama Korea Selatan (Korsel) adalah dalam rangka membangun kemandirian pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam). Oleh sebab itu dibutuhkan peningkatan kemampuan industri pertahanan (inhan) di dalam negeri.

Namun pertimbangan selanjutnya, karena Inhan di dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan Alpalhankam yang dibutuhkan, maka Indonesia perlu melakukan kerja sama dengan negara lain. Terkait dengan program pengembangan pesawat tempur IF-X, Indonesia menjalin kerja sama dengan Korsel. Dalam perkembangannya, seiring berjalannya waktu, pesawat tempur hasil pengembangan Program KF-X/IF-X diberi nama KF-21 Boramae.

Sepanjang sejarah kerja sama kedua negara, ada beberapa peristiwa penting yang perlu dikemukakan sebagai pengingat untuk mengukur kemajuan yang telah berhasil dicapai, yaitu:

6 Maret 2009

Penandatanganan Letter of Intent (LoI) on Co-Development of a Fighter Jet Project Between the Department of Defense of The Republic of Indonesia and the Defense Acquisition Program Administration of the Republic of Korea di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di hadapan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Korsel ketika itu, Lee Myung-bak.

15 Juli 2010

Kesepakatan kedua negara ditindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Pengembangan Pesawat Tempur KF-X di Seoul, ibu kota Korsel.

20 April 2011

Disepakati tentang Technology Development Phase Program Pengembangan Pesawat Tempur KF-X/IF-X di Daejeon, Korsel.

April 2012

Disepakati Project Agreement (PA) untuk tahap Technology Development (TD) atau Pengembangan Pesawat Tempur KFX/IFX oleh Kemhan RI dan Kementerian Pertahanan Korsel atau DAPA ROK.

6 Oktober 2014

Kedua negara sepakat untuk memulai tahap Engineering and Manufacturing Development (EMD) Pengembangan Pesawat Tempur KFX/IFX.

17 Oktober 2014

Merupakan momen yang terpenting bagi Indonesia bertepatan dengan Peraturan Presiden (Perpres) I Nomor:136 Tahun 2014 tentang Program Pengembangan Pesawat IFX dirilis. Setelah Perpres resmi dirilis, semua kementerian seharusnya terlibat sesuai arahan presiden dalam Perpres. Kemenhan RI kemudian menunjuk PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebagai Indonesia Industry Participant (IIP) dalam pelaksanaan program KFX/IFX. Penunjukkan PTDI mengacu pada Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemhan No. B/2021/X/2014.

Setelah Perpres ditandatangani, maka program harus didukung sepenuhnya oleh kementerian terkait yang terlibat sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

7 Januari 2016

Disepakati Cost Share Agreement (CSA) tahap Engineering Manufacturing Development untuk pengembangan pesawat tempur KFX/IFX. Kesepakatan dilakukan oleh Kemenhan RI dan Korean Aerospace Industries (KAI) dengan menandatangani Work Assignment Agreement (WAA) tahap Engineering Manufacturing Development pesawat tempur KFX/IFX.

11 Februari 2016

Kemenhan mengeluarkan dasar hukum berupa Peraturan Menteri Pertahanan No 6 Tahun 2016 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IFX. Setelah melewati berbagai tahapan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akhirnya kedua negara yaitu Indonesia dan Korsel secara resmi memulai program pengembangkan jet tempur KF-21 Boramae.

Kedelapan tahapan kerja sama kedua negara tersebut perlu dicermati dengan seksama oleh kedua belah pihak, termasuk publik di Indonesia maupun Korsel.

Mengapa demikian? Agar tidak terulang kembali isu-isu yang berasal dari sumber-sumber informasi yang tidak jelas, baik yang dipublikasikan di media massa maupun di media sosial. Karena yang sudah sangat jelas dan terang benderang adalah masa depan kerja sama kedua negara yang sangat cerah sekaligus menjanjikan pada masa mendatang. {}

Foto: Angkatan Udara Korea Selatan




Share this

Baca
Artikel Lainnya