Dok. Pindad
Menuju Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Date

Di Indonesia, permasalahan yang dihadapi hingga saat ini adalah produk-produk yang dihasilkan oleh Inhan belum banyak yang dapat diserap oleh pengguna. Lalu bagaimana mengatasinya?

Salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti diamanatkan dalam konstitusi adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah atau dengan kata lain Warga Negara Indonesia (WNI) dimanapun mereka berada. Selain melindungi warganya, negara juga harus mampu menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah. Baik di darat, laut maupun udara. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugasnya seperti diatur dalam Undang-undang (UU), NKRI membutuhkan sistem pertahanan keamanan (Sishankam).

Sishankam yang ideal, di satu sisi tentu harus didukung oleh kekuatan sumber daya manusia (SDM) yang andal baik secara kuantitas maupun kualitas. Tidak hanya itu, pada sisi lain juga dibutuhkan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan juga Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam). Baik Alutsista maupun Alpalhankam harus diusahakan seoptimal mungkin agar dapat diproduksi di dalam negeri, agar Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat mampu meminjam istilah Sang Proklamator, Bung Karno, Berdikari (Berdiri di Atas Kaki Sendiri). Jadi selama Indonesia belum memiliki industri pertahanan (Inhan) yang mandiri, maka ketergantungan terhadap produk-produk dari luar negeri akan terus menerus terjadi.

UU Industri Pertahanan

Sejak pertama kali dirumuskan dalam sebuah UU pada 5 Oktober 2012, Inhan di Indonesia telah mengalami pasang surut maupun jatuh bangun. Salah satu pertimbangan yang perlu dikemukakan dalam artikel singkat ini seperti tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan adalah pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem yang membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta didukung oleh kemampuan Inhan dalam negeri. UU telah mengatur secara detail sekaligus mengemukakan definisi yang jelas tentang berbagai hal yang terkait dengan Inhan agar tidak menimbulkan kerancuan di kemudian hari.

Salah satu contoh yang tercantum dalam UU adalah penyelenggaraan Inhan yang dilaksanakan berdasarkan 15 asas. Mulai dari prioritas, keterpaduan, berkesinambungan, efektif dan efisien serta berkeadilan, akuntabilitas, visioner, prima, profesional, kualitas, kerahasiaan, tepat waktu, tepat sasaran, tepat guna, pemberdayaan sumber daya manusia nasional, dan terakhir adalah kemandirian.

Tak hanya asas, UU juga mengamanatkan penyelenggaraan Inhan yang bertujuan sebagai berikut:

  • Mewujudkan Inhan yang profesional, efektif, efisien, terintegrasi, dan inovatif.
  • Mewujudkan kemandirian pemenuhan Alpalhankam
  • Meningkatkan kemampuan memproduksi Alpalhankam, jasa pemeliharaan yang akan digunakan dalam rangka membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang andal.

Selain tujuan, UU juga mengatur tentang penyelenggaraan Inhan yang berfungsi untuk:

  • Memperkuat Inhan.
  • Mengembangkan teknologi Inhan yang bermanfaat bagi pertahanan, keamanan, dan kepentingan masyarakat.
  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
  • Memandirikan sistem pertahanan dan keamanan negara.
  • Membangun dan meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan Inhan.


Tidak perlu dijelaskan dengan panjang lebar lagi bagaimana UU mengamanatkan kemandirian agar Inhan Indonesia dapat terus maju dan berkembang. Namun perlu kembali dikemukakan jika kemajuan suatu negara dapat dilihat dari sejauh mana kekuatan inhan yang dimilikinya. Amerika Serikat (AS), Rusia dan yang terbaru adalah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hingga Korea Selatan (Korsel) adalah empat negara yang menunjukkan kemajuan inhan yang sangat signifikan. Dampaknya tentu saja keempat negara tersebut memiliki efek gentar (deterrent effect) sehingga menjadikannya sangat diperhitungkan oleh negara-negara lain di sekitarnya.

Penelitian dan Pengembangan

Jika ada pertanyaan yang diajukan tentang mengapa negara-negara maju juga memiliki Inhan yang maju? Maka jawaban pertama yang dapat disampaikan adalah mereka memiliki divisi penelitian dan pengembangan (Litbang) atau Research and Development (R&D) yang kuat. Sebelum memasuki tahap produksi, dapat dipastikan produk-produk yang akan diluncurkan pasti akan diteliti terlebih dahulu. Mulai dari bahan baku, biaya produksi hingga potensi pasarnya.

Sementara di Indonesia, permasalahan yang dihadapi hingga saat ini adalah produk-produk yang dihasilkan oleh Inhan belum banyak yang dapat diserap oleh pengguna. Lalu bagaimana mengatasinya?

Sebenarnya tidak terlalu sulit, jika produk-produk yang dihasilkan inhan di dalam negeri belum dapat diserap dengan maksimal oleh pasar domestik, maka satu-satunya cara yang tersedia adalah dengan berusaha membuka pasar di luar negeri atau dengan kata lain menjadikan produk-produk tersebut menjadi bagian dari rantai pasokan global (global supply chain). Karena seperti diketahui bersama, tidak seluruh bagian dari Alpalhankam dibuat hanya di satu negara. Pembuatan kapal selam dan pembangunan pesawat tempur yang menggunakan teknologi tinggi adalah dua contoh yang dapat disampaikan untuk mengakhiri artikel ini.

Jadi masih ada jalan yang dapat ditempuh untuk menuju kepada kemandirian inhan di Indonesia. Jika jalan itu belum tersedia di dalam negeri, tidak ada salahnya jika mencoba jalan yang telah ada di luar negeri. {}

Foto: Dok. Pindad











Share this

Baca
Artikel Lainnya