Foto: TNi AL
Strategi Pembangunan Industri Pertahanan Indonesia

Date

Pengadaan pesawat untuk TNI-AU harus diusahakan semaksimal mungkin agar dapat meningkatkan industri penerbangan di Indonesia melalui PT. Dirgantara Indonesia (PTDI).

Hanya ada dua negara di dunia yang membangun industri pertahanan (inhan) tanpa melakukan ofset. Kedua negara tersebut adalah Amerika Serikat (AS) dan Rusia. Semua negara di dunia selain AS dan Rusia membangun inhannya melalui ofset.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Kajian Industri Pertahanan Forum Komunikasi Industri Pertahanan (Forkominhan), Fajar Harry Sampurno.

Fajar yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak 2015 hingga 2019 itu mengemukakan hal tersebut dalam sebuah diskusi yang digelar Forkominhan di sela-sela Pameran Indo Defence 2022 pada awal November 2022 lalu.

Sebelum membahas lebih jauh, perlu dikemukakan terlebih dahulu jika definisi ofset menurut Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor: 30 Tahun 2015 adalah pengaturan antara pemerintah dan penyedia Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan jual beli.

Sebagai informasi, Permenhan Nomor 30 Tahun 2015 adalah regulasi tentang imbal dagang, kandungan lokal dan ofset dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri.

Sejak tahun 1960-an hingga kini, menurut Fajar ada 140 program ofset di dunia. Indonesia sudah mulai melakukannya secara informal sejak 1970-an, karena baru memiliki regulasi pada 2012, sehingga termasuk dalam deretan terakhir yang menggunakannya.

Namun tentu saja jauh lebih baik terlambat daripada sama sekali tidak menggunakan regulasi tentang ofset.

Seperti diberitakan di berbagai media, Indonesia akan melakukan pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mulai dari pengadaan pesawat, baik tempur maupun transpor untuk TNI Angkatan Udara (AU), kapal selam untuk TNI Angkatan Laut (AL) hingga Main Battle Tank (MBT) untuk Angkatan Darat (AD). Berbagai pengadaan di ketiga matra TNI tersebut harus dilihat sebagai peluang untuk membangun inhan di Indonesia.

Jadi tidak berlebihan jika diharapkan pengadaan pesawat untuk TNI-AU harus diusahakan semaksimal mungkin agar dapat meningkatkan industri penerbangan di Indonesia melalui PT. Dirgantara Indonesia (PTDI).

Begitu juga dengan pengadaan di TNI-AL harus diidentifikasi kemudian dimaksimalkan untuk memajukan industri pembuatan kapal di Indonesia melalui PT. PAL. Terakhir namun tidak kalah penting adalah pengadaan di TNI-AD yang harus dimanfaatkan untuk kemajuan PT. Pusat Industri Angkatan Darat (Pindad).

Sesuai dengan amanat Undang-undang (UU), yang mengatur tentang regulasi ofset, maka payung hukum sudah tersedia untuk merumuskan berbagai kebijakan yang mendukung kemajuan inhan di tanah air.

Ada banyak pelajaran berharga dari berbagai negara yang dapat dijadikan referensi oleh Indonesia untuk memajukan inhan. Mulai dari Arab Saudi dan Kuwait yang mengalokasikan dana fantastis untuk belanja Alutsista maupun Alpalhankam namun tetap tidak memiliki efek gentar (deterrent effect) hingga Turki, Israel, Korea Utara, Iran serta Singapura yang memaksimalkan kebijakan ofset dalam pengadaan sehingga menjadi lebih diperhitungkan oleh negara-negara lain, baik di kawasan maupun secara global.

Terakhir, sebagai informasi juga perlu diketahui jika ofset tidak mewajibkan alutsista yang dibeli hanya untuk memajukan inhan pada matra tertentu. Jadi permintaan ofset kepada negara produsen dapatdisesuaikan dengan kebutuhan inhan di negara yang menjadi pembeli produk. Contohnya pembelian MBT, ofsetnya dapat berupa teknologi pembuatan kapal selam atau pesawat tempur. {}

Foto: TNI AL

Share this

Baca
Artikel Lainnya