Dok. Korean Aerospace Industries
Tiga Dukungan Panglima TNI untuk Pengembangan Pesawat Tempur Indonesia

Date

Sebagai panglima, tugas berat tentu telah menanti Laksamana Yudo Margono. Karena meskipun beliau berasal dari TNI-AL, dinamika yang terjadi di matra darat maupun matra udara tentu tidak boleh luput dari perhatiannya.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi pada Senin, 28 November 2022, sore, dijadwalkan akan mengirimkan Surat presiden (Surpre) tentang pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Yudo Margono dipastikan akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2021.

Sebagai panglima, tugas berat tentu telah menanti Laksamana Yudo. Karena meskipun beliau berasal dari TNI-AL, dinamika yang terjadi di matra darat maupun matra udara tentu tidak boleh luput dari perhatiannya. Salah satu hal yang perlu perhatian ekstra adalah pengembangan pesawat jet tempur Indonesia dengan Korea Selatan (Korsel) yaitu Korea Fighter eXperiment/Indonesia Fighter eXperiment (KFX/IFX), yang kini diberi nama KF-21 Boramae.

Seperti tercantum dalam Peraturan Presiden I Nomor:136 Tahun 2014 yang dirilis pada 17 Oktober 2014, diamanatkan jika dalam pelaksanaan program pengembangan pesawat tempur IFX, Panglima TNI memiliki tugas memberikan dukungan terhadap terlaksananya program tersebut. Kemudian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui:

  • Penyusunan dan penetapan persyaratan operasional.
  • Pengevaluasian hasil pengembangan teknologi.
  • Pemberian masukan terhadap pengembangan rekayasa manufaktur.

Sebagai informasi, kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan Korsel telah memiliki sejarah yang cukup panjang. Segala sesuatunya dimulai dari penanda tanganan Letter of Intent (LoI) on Co-Development of a Fighter Jet Project Between the Department of

Defense of The Republic of Indonesia and the Defense Acquisition Program Administration of the Republic of Korea pada 6 Maret 2009 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di hadapan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Korsel ketika itu, Lee Myung-bak.

Setelah penandatanganan LoI, pada 15 Juli 2010, kesepakatan kedua negara ditindaklanjuti dengan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Pengembangan Pesawat Tempur KF-X di Seoul, ibu kota Korsel. Kemudian pada 20 April 2011 di Daejeon, Korsel, disepakati tentang Technology Development Phase Program Pengembangan Pesawat Tempur KF-X/IF-X.

Selanjutnya pada April 2012, disepakati Project Agreement (PA) untuk tahap Technology Development (TD) atau Pengembangan Pesawat Tempur KFX/IFX oleh Kemhan RI dan Kementerian Pertahanan Korsel atau DAPA ROK. Lalu pada 6 Oktober 2014, kedua negara sepakat untuk memulai tahap Engineering and Manufacturing Development (EMD) Pengembangan Pesawat Tempur KFX/IFX.

Momen yang terpenting bagi Indonesia jatuh pada 17 Oktober 2014, pada saat Peraturan Presiden (Perpres) I Nomor:136 Tahun 2014 tentang Program Pengembangan Pesawat IFX dirilis. Setelah Perpres resmi dirilis, semua kementerian seharusnya terlibat sesuai arahan presiden dalam Perpres. Kemenhan RI kemudian menunjuk PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebagai Indonesia Industry Participant (IIP) dalam pelaksanaan program KFX/IFX. Penunjukkan PTDI mengacu pada Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemhan No. B/2021/X/2014. Setelah Perpres ditandatangani, maka program harus didukung sepenuhnya oleh kementerian terkait yang terlibat sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pada 7 Januari 2016 disepakati Cost Share Agreement (CSA) tahap Engineering Manufacturing Development untuk pengembangan pesawat tempur KFX/IFX. Kesepakatan dilakukan oleh Kemenhan RI dan Korean Aerospace Industries (KAI) dengan menandatangani Work Assignment Agreement (WAA) tahap Engineering Manufacturing Development pesawat tempur KFX/IFX. Di tahap akhir, tepatnya pada 11 Februari 2016, Kemenhan mengeluarkan dasar hukum berupa Peraturan Menteri Pertahanan No 6 Tahun 2016 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IFX. Setelah melewati berbagai tahapan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akhirnya kedua negara yaitu Indonesia dan Korsel secara resmi memulai program pengembangkan jet tempur KF-21 Boramae.

Semoga jalan panjang yang telah ditempuh oleh kedua negara dalam mewujudkan cita-cita untuk memproduksi pesawat tempur secara mandiri dapat ditindaklanjuti oleh Panglima TNI yang telah ditunjuk oleh presiden.

Selamat Bertugas Laksamana Yudo Margono.

Di laut kita jaya, di darat kita berdaulat, di udara kita bermartabat. {}

Share this

Baca
Artikel Lainnya