Alinea terakhir Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamatkan jika Pemerintah Negara Indonesia wajib untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut, pemerintah tentu saja harus memiliki sistem pertahanan dan keamanan yang kuat.
Hal itu diutarakan oleh Laksamana Purnawirawan (Purn.) Sumardjono ketika memberikan kata sambutan (welcoming speech) pada audiensi pengenalan Forum Komunikasi Industri Pertahanan (Forkominhan), yang digelar secara daring pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Menurut beliau yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) pada 2007-200, Forkominhan secara resmi berdiri pada 29 Agustus 2022. Forkominhan dibentuk karena kecintaan para pendirinya kepada industri pertahanan (Inhan) dan bertujuan agar Inhan di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan cita-cita yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan.
Laksamana (Purn.) Sumardjono yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Indonesia selama delapan tahun, sejak 2012 hingga 2020, mengemukakan jika Inhan adalah sesuatu yang sangat penting karena merupakan salah satu komponen yang sangat urgen dari sistem pertahanan negara. Selain Inhan, komponen penting lainnya dalam sistem pertahanan negara adalah doktrin, strategi, postur dan stuktur.
Sebagai Ketua Pengawas Forkominhan, Laksamana (Purn.) Sumardjono juga mengingatkan jika kemajuan inhan sangat ditentukan oleh teknologi yang dimiliki oleh suatu negara. Oleh sebab itu peran
institusi perguruan tinggi terutama divisi penelitian dan pengembangan (Litbang) sangat dibutuhkan. Mengapa demikian? Karena ketika terjadi perubahan teknologi sudah pasti akan memengaruhi postur, struktur maupun strategi pertahanan. Oleh karena itulah Forkominhan memandang bahwa inhan merupakan hal yang sangat penting dan mutlak untuk dikuasai oleh suatu negara dalam rangka kemandirian.
Apabila inhan di Indonesia bisa mandiri, maka menurutnya sistem pertahanan negara juga akan bisa mandiri, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengamanatkan jika sistem pertahanan negara dibangun atas kemandirian kekuatan yang ada di Indonesia.
Terakhir, beliau mengingatkan jika Forkominhan dibangun untuk selalu berhubungan dengan para pemangku kepentingan/stakeholder inhan. Tentunya para stakeholder, mulai dari pemerintah sebagai pengambil kebijakan, kemudian TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun institusi lain yang secara peraturan perundangan menggunakan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam) juga akan dikutsertakan dalam berkomunikasi. Selain itu Badan Litbang dan Perguruan Tinggi juga akan dilibatkan.
Sebelum mengakhiri kata pembuka, Alumni Akademi Angkatan Laut (AAL) 1974 tersebut berharap semoga seluruh stakeholder selalu dapat berkomunikasi dengan baik, mulai dari level nasional maupun internasional. {}