(Foto: TNI AU)
BUMN dan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Date

Dalam membangun angkatan perang, di negara manapun termasuk Indonesia, pembangunan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam) harus jadi prioritas, selain pembinaan SDM.

Seorang panglima tentara Tiongkok yang juga penulis buku “The Art of War”, Sun Tzu, pernah menulis “Lebih baik berkeringat lebih banyak pada masa damai agar berdarah lebih sedikit ketika masa perang tiba”.

Nasihat Sun Tzu yang hidup pada 544 SM hingga 496 SM, sepertinya masih berlaku hingga saat ini. Negara-negara di berbagai belahan dunia hingga kini masih terus menerus dan tiada henti-hentinya membangun kekuatan angkatan perangnya agar memiliki efek gentar (deterrent effect). Karena hanya sebuah negara yang memiliki detterent effect yang kuat akan diperhitungkan oleh negara-negara yang menjadi tetangganya, bahkan di kawasan, maupun pada level global.

Dalam membangun angkatan perang, di negara manapun termasuk Indonesia, selain personel yang sangat erat kaitannya dengan pembinaan sumber daya manusia (SDM), juga harus diprioritaskan pembangunan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam).

Nah, terkait dengan Alpalhankam, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan, pada awalnya yang dijadikan pemandu utama (lead integrator) hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Mengapa hanya BUMN? Karena produksi Alpalhankam sejak dari proses perencanaan termasuk proses yang sangat detail harus sepenuhnya dikontrol oleh negara. Apalagi produk-produk berteknologi tinggi, keamanan penggunaan teknologinya, terutama yang terkait dengan data dan keamanan siber harus benar-benar diperhatikan.

Jadi hingga saat ini di Indonesia hanya BUMN yang mampu dikontrol secara utuh maupun menyeluruh oleh negara. Mungkin di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, korporasi-korporasi swasta mampu dikontrol oleh negara karena regulasi yang ketat dan birokrasi yang kuat.

Namun di Indonesia, demi keamanan bersama alangkah lebih baik jika pada saat ini produksi Alpalhankam diserahkan sepenuhnya oleh negara kepada BUMN terlebih dahulu. Tentu saja sambil di satu sisi dilakukan perbaikan terhadap regulasi dan penyempurnaan pada birokrasi mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

UU Cipta Kerja

Namun sebelum perbaikan terhadap regulasi maupun penguatan pada birokrasi selesai dikerjakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja justru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) pada 5 Oktober 2020. Terkait dengan UU tersebut, ada dua hal yang harus diwaspadai.

Pertama, investasi asing bisa masuk langsung. Artinya para pemilik modal yang berasal dari luar negeri dapat dengan mudah mendirikan perseroan-perseroan dan memproduksi Alpalhankam yang pada awalnya hanya dapat dibuat oleh BUMN. Jadi kemungkinan korporasi-korporasi asing menjadi pemandu utama sangat terbuka lebar sehingga cepat atau lambat, pemerintah akan kehilangan kontrol.

Kedua, teknologi yang telah didapatkan atau bahkan digunakan, keamanannya tidak dapat terjamin secara utuh dan menyeluruh. Jadi ketika pengguna (user) dalam hal ini adalah pemerintah Indonesia memtuskan untuk membeli sistem teknologi yang terkait erat dengan Alpalhankam maka keamanannya harus dipastikan terlebih dahulu. Jangan sampai ada kejadian atau kasus seperti peretasan atau kebocoran data yang akan sangat membahayakan.

Jadi pemerintah sebaiknya perlu membentuk sebuah badan untuk melakukan pengamanan terkait teknologi. Sehingga ketika membeli teknologi dari luar setelah pertama kali dilakukan pencarian kemudian ditemukan dan ternyata cocok dengan kebutuhan, jangan sampai produsen piranti terknologi juga menjualnya ke negara-negara lain. Sekali lagi diperlukan keamanan tingkat tinggi untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terburuk yang dapat terjadi.

Namun yang jauh lebih aman tentu saja apabila Indonesia mampu mendesain teknologi secara mandiri melalui riset yang dilakukan oleh tim penelitian dan pengembangan (Litbang). Tentu saja bila itu dapat dilakukan jaminan keamanan dapat lebih ditingkatkan. Jadi sebelum mengakhiri tulisan kali ini, desain teknologi yang dilakukan oleh tim Litbang, sebaiknya dikembalikan kepada BUMN agar negara dapat melakukan kontrol menyeluruh dalam setiap detailnya. Sehingga kemandirian industri Alpalhankam tidak hanya berhenti sebagai ilusi atau angan-angan saja. {}

Share this

Baca
Artikel Lainnya