Foto: Pindad
Masa Depan Industri Pertahanan Indonesia

Date

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis 6 temuan terkait hasil audit terhadap kinerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Patut diapresiasi namun ada yang harus dicermati.

Pada 1 Desember 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengemukakan hasil audit terhadap kinerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Audit dilakukan merujuk pada Surat Tugas BPK Nomor 87/ST/III-XIV/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021. BPK melakukan pemeriksaan terinci terhadap kinerja pemberdayaan industri pertahanan sejak 2017 hingga semester pertama 2021 di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta instansi terkait lainnya.

Ada enam temuan yang dihasilkan dari audit yang dilakukan BPK, yaitu:

1. Rancangan Rencana Induk Industri Pertahanan (Indhan) yang disusun Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) belum memadai untuk menjadi pedoman pemberdayaan indhan.

2. KKIP belum sepenuhnya efektif dalam pemberdayaan indhan.

3. Kegiatan pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) belum sepenuhnya mampu mendorong pemberdayaan indhan.

4. Perencanaan Imbal Dagang Kandungan Lokal dan Ofset (IDKLO) atas pengadaan alutsista pada 2017 hingga 2021 belum efektif.

5. Pelaksanaan Kandungan Lokal dan Ofset (KLO) belum sepenuhnya memberikan nilai tambah bagi indhan nasional.

6. Monitoring dan evaluasi IDKLO belum efektif mendukung pemberdayaan indhan.


Keenam temuan BPK tersebut pertama-tama memang patut diapresiasi. Namun juga perlu digarisbawahi jika BPK tidak melihat jika tim KKIP adalah organ dari Ketua Harian yaitu Menteri Pertahanan (Menhan). Artinya Tim KKIP tidak memiliki kebijakan-kebijakan yang menjadi produk komite. Jadi semua produk-produk KKIP harus disampaikan kepada Menhan selaku ketua harian dan Presiden Republik Indonesia (RI) sebagai ketua. Jika masing-masin sudah ditempatkan sesuai dengan posisinya secara proporsional, maka audit BPK baru dapat didiskusikan untuk kemajuan dan masa depan indhan di Indonesia.

Dalam auditnya, BPK juga mengemukakan tentang pemberdayaan indhan melalui pengadaan. Padahal pengadaan memiliki fungsi dan tersendiri di Kementerian Pertahanan, jadi bukan kewenangan dari KKIP. Jadi pengadaan memang tetap dilakukan, namun sebelum penandatanganan disepakati oleh kedua belah pihak, harus disetujui terlebih dahulu tentang program imbal dagang, konten lokal dan ofsetnya sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Jadi ada dua poin utama yang perlu digarisbawahi. Pertama, Tim KKIP tidak memiliki wewenang atau otoritas sebagai perumus kebijakan. Kedua, KKIP juga tidak memiliki fungsi untuk melakukan pengadaan. Selanjutnya yang perlu disampaikan terkait dengan kemandirian indhan di Indonesia adalah industri baru akan mengalami perkembangan sekaligus kemajuan apabila produk-produk yang dihasilkannya dapat diterima oleh pengguna (user). Tentu saja jika membahas tentang produk alpalhankam maka penggunanya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari tiga matra, mulai dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) hingga Angkatan Udara (AU) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun kementerian terkait dan lembaga-lembaga pemerintah.

Sehingga tidak berlebihan jika disampaikan apabila produk-produk yang dihasilkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis Mulai dari PT Pindad (Persero), PAL Indonesia (Persero) maupun PT Dirgantara Indonesia/PTDI (Persero) tidak didukung oleh pemerintah, maka cepat atau lambat akan mati. Jadi komitmen pengguna untuk masa depan indhan di negara manapun termasuk di Indonesia sangatlah penting karena menentukan hidup-mati BUMN strategis produsen alpalhankam.

Kalkulasi bisnis akan dilakukan dengan mendetail sebelum produksi terhadap produk alpalhankam dilakukan. Jika kalkulasi rasional atau mendatangkan keuntungan atau hitung-hitungan bisnisnya sesuai maka baru pada tahap selanjutnya produksi akan dimulai. Kemudian dari sisi pengguna, sebagian besar atau mayoritas selalu menghendaki perawatan (maintenance) terhadap peralatan yang dimilikinya tidak tergantung kepada pihak-pihak lain. Selain pemeliharaan, keamanan operasional tentu menjadi prioritas pengguna. Jadi pengguna juga memiliki keinginan atau tuntutan terhadap produsen yang harus diperhatikan.

Terakhir, karena produksi harus diserap, maka pemerintah idealnya mempersiapkan anggaran untuk melakukan pembelian sejak jauh-jauh hari. Artinya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mempersiapkan anggarannya. Pada titik inilah KKIP sangat dibutuhkan sekaligus memiliki peran strategis untuk mensinergikan kementerian-kementerian terkait. Karena sinergi dan koordinasi sangat menentukan masa depan indhan di Indonesia.{}

Share this

Baca
Artikel Lainnya