(Dok.PT Dirgantara Indonesia)
Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Date

Mewakili Pemerintah, KKIP mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi dan evaluasi industri pertahanan.

Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) adalah komite yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi dan evaluasi industri pertahanan.

KKIP yang berkedudukan di ibu kota negara RI yaitu Jakarta diketuai oleh Presiden RI. KKIP bertugas menyelenggarakan fungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan industri pertahanan.

Seperti dikutip dari laman KKIP, presiden sebagai Ketua KKIP dibantu oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Harian dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai wakil ketua harian.

Keanggotaan KKIP terdiri dari sebelas menteri dan kepala lembaga, yaitu:

  1. Menteri Pertahanan
  2. Menteri BUMN
  3. Menteri Perindustrian
  4. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  5. Menteri Pendidikan
  6. Menteri Komunikasi dan Informatika
  7. Menteri Keuangan
  8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  9. Menteri Luar Negeri
  10. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  11. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)

Sesuai Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan, KKIP memiliki visi mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) yang didukung oleh industri pertahanan yang maju dan sumber daya manusia yang unggul karena Industri pertahanan nasional merupakan bagian terpadu dari perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

KKIP memiliki visi terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-royong. Sementara misi KKIP ada delapan, yaitu:

  1. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing.
  2. Pembangunan yang merata dan berkeadilan.
  3. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan.
  4. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.
  5. Penegakan sitem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
  6. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
  7. Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya.
  8. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.

Dalam menjalankan tugasnya, KKIP melaksanakan sidang minimum sekali dalam setahun. Sidang dihadiri oleh Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua Harian dan para anggota KKIP yang didampingi oleh Sekretaris KKIP.

Sebelum sidang tahunan KKIP, sesuai mekanisme akan digelar pra sidang. Enam kepala bidang di KKIP, sesuai dengan struktur organisasi diwajibkan untuk menghadiri sidang. Berikut daftar keenam kepala bidang tersebut:

  1. Kepala Bidang perencanaan.
  2. Kepala Bidang Transfer of Technology (TOT) dan Ofset
  3. Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Rekayasa (Litbangyasa) & Standardisasi.
  4. Kepala Bidang Kerjasama &Pemasaran.
  5. Kepala Bidang Pendanaan dan Pembiayaan.
  6. Kepala Bidang Hukum dan Perudangan. {}

Share this

Baca
Artikel Lainnya