Pergerakan Awal Pesawat Tempur Korea Selatan – Indonesia

Date

Keterlibatan Indonesia dalam proyek KF-21 Boramae diharapkan mampu mendorong Indonesia menjadi lebih mandiri dalam pemenuhan alutsista, termasuk alutsista strategis.

Jet tempur KF-21 Boramae telah melakukan uji pergerakan pesawat (taxiing) di landasan (runway) Bandara Sancheon, Korea Selatan, baru-baru ini. Sebelum melakukan uji Taxiing, Korea Aerospace Industries (KAI) juga telah melakukan uji statis.

Uji taxiing dan uji statis merupakan dua tahapan yang harus dilalui sebelum uji terbang. Menurut pemberitaan di berbagai media massa, jet tempur hasil kolaborasi Korea Selatan (Korsel) dengan Indonesia tersebut akan menjalani uji terbang untuk pertama kalinya pada 22 Juli 2022.

Legal standing dari kolaborasi Korsel dengan Indonesia terkait dengan KF-21 Boramae adalah Letter of Intent (LoI) yang disepakati oleh pada 6 Maret 2009. Penandatanganan dilakukan di Jakarta dan disaksikan oleh presiden dari kedua negara. LoI kemudian ditindaklanjuti dengan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kementerian Pertahanan Korsel dan Indonesia pada 15 Juli 2010.

Namun sebelum MoU disepakati, telah dilakukan survei mengenai teknologi yang dimiliki oleh kedua negara, apakah memungkinkan (visible) untuk melakukan kerja sama. Survei dilakukan dalam rentang waktu kurang lebih 1,5 tahun. Terhitung sejak LoI disepakati pada 6 Maret 2009 hingga MoU disetujui pada 15 Juli 2010.

Setelah MoU disetujui, Korsel dan Indonesia menjadi terikat dalam sebuah komitmen bersama. Artinya kedua negara memulai kolaborasi untuk menjalankan program Korea Fighter eXpreriment (KFX)/Indonesia Fighter eXperiment (IFX).

Proses perakitan pesawat tempur KF Korea yang dijadwalkan untuk uji terbang pada paruh pertama tahun 2021 di pabrik kedirgantaraan di Sacheon. (Foto: Korea Aerospace Industries (KAI)/Reporter:Lee Ho-jae).

Tahap pertama kolaborasi kedua negara dilakukan pada fase technical development base. Perjanjian proyek (Project agreement) ditandatangani pada 20 April 2011 dan berjalan sejak 2011 hingga 2014.

Tahap kedua atau fase selanjutnya adalah enginering manufacturing developement base. Kolaborasi tahap kedua disepakati pada 6 Oktober 2014. Selanjutnya Indonesia merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 Tahun 2014 yang ditandatangai pada 17 Oktober 2014.

Jadi perlu diketahui oleh semua pihak, atau jika memungkinkan seluruh warga negara Indonesia maupun Korsel, bahwa kerja sama kedua negara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum dengan legal standing yang kuat.

Semoga kolaborasi kedua negara yang didukung dengan regulasi dapat membuahkan hasil yang maksimal bagi Korea maupun Indonesia {}.


Share this

Baca
Artikel Lainnya