Pencabutan dilakukan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.
Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek mengamanatkan pada saat Permen yang baru berlaku, maka Permen sebelumnya yang bernomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permen yang ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 maret 2024. Konsekuensinya, Permen yang baru diundangkan beberapa hari yang lalu itu menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Tuai Kontroversi
Tak perlu menunggu lama, Permen tersebut langsung menuai kontroversi. Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Syaiful Huda menilai Permen kebablasan. Ketua Komisi yang menjadi mitra kerja Kemendikbudristek di DPR-RI itu menilai Pramuka merupakan paket komplit yang berperan penting dalam pembentukan karakter pelajar Pancasila. Melalui keterangannya, Senin, 1 April 2024, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan hingga keorganisasian bagi peserta didik.
Kritik keras juga diutarakan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kwarnas, Mayor Jenderal Purnawirawan (Mayjen Purn.) Bachtiar Utomo, meminta Mendikbudristek meninjau kembali kebijakan yang telah dirilis. Dalam keterangannya, Senin, 1 April 2024, Sekjen Kwarnas mengingatkan keberadaan Gerakan Pramuka beserta sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintah.
Namun, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo, secara terpisah mengemukakan jika Permen yang baru saja dirilis justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Menurutnya, Permen hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Tetapi jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, akan tetap diperbolehkan.
Terkait dengan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler termasuk pramuka, menurutnya bersifat sukarela. Hal itu menurutnya sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela dan non politis. Jadi sesuai dengan amanat UU, diatur jika keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka sifatnya sukarela.
4 Prinsip
Sebagai Majelis Pembimbing Gugus Depan (Gudep) Mantriwira, mengenai kontroversi yang mengemuka ke publik terkait dengan pendidikan Pramuka, kami tetap mengikuti UU tentang Gerakan Pramuka. Melalui artikel ini, perlu dikemukakan jika ada empat prinsip yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait mengenai Permendikbudristek dan UU Gerakan pramuka.
Pertama, sekolah dasar hingga menengah wajib menawarkan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler. Kedua, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pramuka, setiap sekolah wajib mengadakan Gudep di sekolahnya. Ketiga, dengan mempertimbangkan poin kedua, jika ada suatu sekolah yang menawarkan hanya satu ekstra kurikuler (Ekskul), maka kembali ke UU yang masih berlaku, praktis ekskul yang ditawarkan adalah pramuka. Terakhir atau keempat, keikutsertaan murid dalam ekskul bersifat sukarela.
8 Usulan
Beranjak dari empat uraian yang telah dikemukakan, yang menjadi persoalan sekaligus tantangan baru bagi para penggiat gerakan pramuka adalah menjadikan aktivitasnya menarik bagi para peserta didik. Permendikbudristek yang baru saja dirilis memang secara tegas telah memisahkan dengan jelas pendidikan kepramukaan yang telah diatur dalam UU dengan pendidikan formal. Oleh sebab itu, penggiat Gerakan Pramuka, termasuk pembina harus mampu berpikir kreatif agar peserta didik tertarik secara sukarela untuk terlibat aktif. Berikut beberapa usulan yang dapat dikemukakan untuk menarik peserta didik:
1. Merancang kegiatan yang menarik dan beragam; contohnya adalah kegiatan di alam terbuka, keterampilan bertahan hidup/survival dan pengabdian masyarakat. Kegiatan yang menarik dan bermanfaat akan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif.
2. Memanfaatkan teknologi untuk mempromosikan kegiatan dan menyampaikan informasi kepada peserta didik. Misalnya, buatlah aplikasi Pramuka yang interaktif sekaligus edukatif. Selain itu, media sosial juga dapat dikelola untuk berbagi cerita dan foto kegiatan untuk mempromosikan aktivitas yang dilakukan baik di dalam maupun luar ruangan.
3. Bangunlah kemitraan yang kuat dengan sekolah-sekolah, misalnya dengan melakukan sosialisasi yang bertujuan untuk menarik minat peserta didik. Contohnya siswa di sekolah yang tertarik dengan dunia dirgantara dan bercita-cita menjadi penerbang dapat mengikuti kegiatan Pramuka Saka Dirgantara di Gudep Mantriwira yang berpangkalan di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur.
4. Tawarkan pelatihan kepemimpinan yang menarik dan relevan bagi peserta didik, misalnya keterampilan komunikasi, kepemimpinan tim, dan pengelolaan konflik.
5. Menggelar kompetisi dan program penghargaan untuk mendorong partisipasi dan pencapaian peserta didik dalam berbagai kegiatan Pramuka. Penghargaan bisa berupa bintang atau lencana bagi anggota Pramuka yang berprestasi.
6. Melibatkan keluarga peserta didik dalam kegiatan bersama seperti mengadakan acara berkemah keluarga atau kegiatan sosial seperti pengabdian masyarakat.
7. Fokus pada kegiatan yang berkaitan dengan masalah sosial dan lingkungan yang relevan bagi peserta didik. Misalnya, kampanye lingkungan, kegiatan penggalangan dana untuk amal, atau partisipasi dalam proyek-proyek ekologi seperti pembersihan sungai, pantai dan penghijauan hutan.
8. Menggalang dukungan orang tua siswa atau peserta didik agar dapat terlibat dalam kegiatan Pramuka anak-anak mereka. Apabila dukungan dari orang tua telah diperoleh, maka peserta didik akan lebih termotivasi untuk mengikuti kegiatan apapun yang diselenggarakan oleh gugus depan.
Delapan usulan yang telah dikemukakan tentu saja sangat terbuka untuk diambahkan maupun dielaborasi masing-masing poinnya. Pada saat ini yang terpenting adalah Permendikbud yang telah dirilis dapat menjadi pemicu sekaligus pemacu kreativitas penggiat gerakan Pramuka di seluruh Indonesia.
Ingat, Pramuka bukan satu-satunya ekskul yang ada di sekolah dan sifatnya sukarela serta tidak lagi wajib diikuti oleh peserta didik. Jadi sekarang adalah waktu yang paling tepat bagi Pramuka untuk bersaing dengan ekskul lain yang ada di sekolah seperti Palang Merah Remaja (PMR) hingga berbagai kegiatan olah raga maupun kesenian.{}
Foto Utama: Instagram@PramukaMagetan